Enggak Ada Kapok-Kapoknya, Mantan Napi Asimilasi Ini Dicokok Lagi Saat Edarkan Sabu
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap Dora Belli (33) warga Jalan Sejahtera RT.3 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.
Dora yang baru bebas dari penjara karena program asimilasi, terpaksa harus masuk bui lagi karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. (BACA JUGA: Kapolda Tegur Polisi yang Periksa Pengunggah Lelucon Gus Dur di Facebook)
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi menjelaskan, tersangka Dora sebelumnya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Dan berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka kini berjualan narkoba jenis sabu, kemudian tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya.
“ Dora baru bebas melalui program asimilasi, diinformasikan setelah keluar penjara justru menjadi pengedar sabu,” katanya
Lalu tim bergerak melakukan pengerbekan di kediaman tersangka. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas berhasil menemukan 4 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka di atas lemari pakaian. (BACA JUGA: Pemohon Perpanjangan SIM Sudah Antre Sejak Pukul 05.00 WIB)
Setelah itu tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarka pengakuan tersangka, ia mendapat sabu dari A, warga Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Dora yang baru bebas dari penjara karena program asimilasi, terpaksa harus masuk bui lagi karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. (BACA JUGA: Kapolda Tegur Polisi yang Periksa Pengunggah Lelucon Gus Dur di Facebook)
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi menjelaskan, tersangka Dora sebelumnya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Dan berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka kini berjualan narkoba jenis sabu, kemudian tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya.
“ Dora baru bebas melalui program asimilasi, diinformasikan setelah keluar penjara justru menjadi pengedar sabu,” katanya
Lalu tim bergerak melakukan pengerbekan di kediaman tersangka. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas berhasil menemukan 4 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka di atas lemari pakaian. (BACA JUGA: Pemohon Perpanjangan SIM Sudah Antre Sejak Pukul 05.00 WIB)
Setelah itu tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarka pengakuan tersangka, ia mendapat sabu dari A, warga Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
(vit)