Diduga Bawa Narkoba, Pria Bertato Ini Nekat Tembak Polisi
loading...
A
A
A
PALI - Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus Julius (30) warga Dusun IV Desa Siku, Kecamatan Niru, Kabupaten Muara Enim.
(Baca juga: Mengungkap Masa Kecil Gajahmada Melalui Situs Sitinggil Lamongan )
Penangkapan dilakukan polisi di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal. Tak hanya diringkus, Julius juga ditembak karena menyerang petugas dengan pistol rakitan.
Pria bertato ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas jajaran Satreskoba Polres PALI, yang dibantu Satreskrim Polres PALI, karena berusaha melawan petugas saat hendak diperiksa karena dicurigai membawa narkoba.
(Baca juga: Benzema Pecahkan Rekor Legendaris Ferenc Puskas )
"Penangkapan tersangka pada Rabu (17/6/2020) pukul 12.00 WIB. Saat akan diamankan, tersangka sempat berlari dan mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api rakitan dari dalam tas yang dibawanya. Anggota kita melakukan tindakan tegas dan terukur, melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kaki," ujar Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi, Jumat (19/6/2020).
Yudhi menyebutkan, setelah dikumpulkan tersangka langsung dilarikan ke RSUD PALI untuk mendapatkan perawatan. Saat ini Julius telah diamankan berdasarkan LPA/12/VI/2020/Sumsel/Res Pali, tanggal 17 Juni 2020. "Barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan laras pendek, tiga buah amunisi kaliber 5.56, tas selempang warna coklat," terangnya.
Tersangka kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951. "Ancamannya hukumannya maksimal seumur hidup," pungkasnya. (Baca juga: 3 Olahan Ayam Pas untuk Sarapan, Makan Siang, dan Makan Malam )
(Baca juga: Mengungkap Masa Kecil Gajahmada Melalui Situs Sitinggil Lamongan )
Penangkapan dilakukan polisi di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal. Tak hanya diringkus, Julius juga ditembak karena menyerang petugas dengan pistol rakitan.
Pria bertato ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas jajaran Satreskoba Polres PALI, yang dibantu Satreskrim Polres PALI, karena berusaha melawan petugas saat hendak diperiksa karena dicurigai membawa narkoba.
(Baca juga: Benzema Pecahkan Rekor Legendaris Ferenc Puskas )
"Penangkapan tersangka pada Rabu (17/6/2020) pukul 12.00 WIB. Saat akan diamankan, tersangka sempat berlari dan mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api rakitan dari dalam tas yang dibawanya. Anggota kita melakukan tindakan tegas dan terukur, melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kaki," ujar Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi, Jumat (19/6/2020).
Yudhi menyebutkan, setelah dikumpulkan tersangka langsung dilarikan ke RSUD PALI untuk mendapatkan perawatan. Saat ini Julius telah diamankan berdasarkan LPA/12/VI/2020/Sumsel/Res Pali, tanggal 17 Juni 2020. "Barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan laras pendek, tiga buah amunisi kaliber 5.56, tas selempang warna coklat," terangnya.
Tersangka kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951. "Ancamannya hukumannya maksimal seumur hidup," pungkasnya. (Baca juga: 3 Olahan Ayam Pas untuk Sarapan, Makan Siang, dan Makan Malam )
(eyt)