Melanggar Ketentuan, Pemerintah Cabut 39 IUP di Sulawesi Tenggara

Sabtu, 16 April 2022 - 23:33 WIB
loading...
Melanggar Ketentuan,...
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pencabutan 39 IUP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia atas nama Menteri ESDM, tertanggal 3 Maret 2022. Baca juga:
Harga Minyak Mentah RI Naik Jadi USD113,5 per Barel pada Maret, Ini Penyebabnya




Dalam SK itu dijelaskan bahwa berdasarkan pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah dapat mencabut IUP, apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: T-9/MB.03/MEM.B/2022 tanggai 06 Januari 2022".

Atas dasar itu, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Pencabutan 39 IUP di Provinsi Sultra. Baca juga: Bahlil: Tanam Modal di Daerah, Investor Wajib Ajak Pengusaha Lokal

Selain mencabut IUP, Pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan kepada mereka, yakni pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di mana diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin Usaha Pertambangan.

Selanjutnya Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengeluarkan surat tertanggal 11 Maret 2022, dengan nomor 66/A.9/B/2022, bersifat sangat penting, perihal pemberitahuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), ditandatangani Deputi bidang pelaksanaan penanaman modal Imam Soejoedi, ditujukan kepada seluruh kepala DPMPTSP pada 29 Provinsi di Indonesia.

IUP yang telah dicabut tersebar pada 7 Kabupaten di Sultra yakni, 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara (Konut), 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur (Koltim), 6 IUP di Kolaka Utara (Kolut) dan 4 IUP di Buton.

Ada pun 39 Izin Usaha Pertambangan yang dicabut, selain diterbitkan oleh para bupati, terdapat 8 IUP yang diterbitkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Provinsi Sultra, juga terdapat 2 IUP yang diterbitkan Gubernur Sultra dan 1 IUP dikeluarkan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM.

IUP yang telah dicabut antara lain: Izin nomor : 20220302-01-57701, Nama pelaku usaha PT Babarina Putra Sulung, nomor IUP : 08/DPM-PTSP/I/2018 yang diterbitkan Kadis PMTSP Sultra, tanggal 09 Januari 2018 berlokasi di Kabupaten Kolaka

Izin nomor: 20220302-01-59213, Nama pelaku usaha PT Dharma Bumi Kendari, nomor IUP : 154 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Kolaka, tanggal 12 April 2010.

Izin nomor: 20220302-01-46849, Nama pelaku usaha PT Konawe Utara Indo Mineral Mining, Nomor IUP : 220 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 24 Mei 2012.

Izin nomor : 20220302-01-57440, Nama pelaku usaha PT Kembar Emas Sultra, nomor IUP : 321 Tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 13 Juli 2011. Izin nomor : 20220302-01-79231, Nama pelaku usaha PT Madani Sejahtera, nomor IUP : 309 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 3 juni 2013
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Perkuat Literasi Tambang...
Perkuat Literasi Tambang Berkelanjutan lewat Talkshow ESG di UI
Perkuat Investasi Daerah...
Perkuat Investasi Daerah BRI Jalin Kolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM
Lewat Call Center Polri...
Lewat Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing
Plt Gubernur Riau Berkomitmen...
Plt Gubernur Riau Berkomitmen Bereskan Izin Pertambangan Rakyat Kuansing
2 Pekerja Tambang PT...
2 Pekerja Tambang PT Freeport yang Terjebak Longsor Ditemukan Meninggal
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Adopsi Teknologi dan...
Adopsi Teknologi dan AI Jadi Arah Baru Industri Pertambangan
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved