Modus Tawarkan Sabu, Pria Ini Ternyata Begal Motor Jalan Lintas
Sabtu, 16 April 2022 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Setiba di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, korban dipepet terduga pelaku menggunakan sepeda motor merek Honda Sonic yang dikendari terduga pelaku dengan berboncengan bersama rekannya.
Terduga pelaku, jelas Tomi, menawarkan sabu kepada korban. Namun korban menolak sehingga pelaku menyuruh korban untuk berhenti. Selanjutnya, terduga pelaku meminta uang kepada korban. Baca: Modus Makin Canggih, Polda Jabar Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Investasi.
Pada saat korban mengambil dompet, jelas Tomi, terduga pelaku yang duduk di belakang langsung merampas dompet korban.
Kemudian, terduga pelaku mengambil kunci kontak motor milik korban sambil mengeluarkan Sajam jenis pisau dan mengibas-ngibaskannya ke arah korban.
Baca Juga: Rawan Macet saat Mudik, 8 Pasar Tumpah di Karawang Akan Dibenahi.
Pelaku bermaksud merampas motor milik korban namun korban mempertahankannya. Setelah itu pelaku merampas tas dan HP miik korban kemudian pelaku melarikan diri.
"Selain terduga pelaku, kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor, sebilah pisau. Pasal yang dilanggar 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun," pungkas Tomi.
Terduga pelaku, jelas Tomi, menawarkan sabu kepada korban. Namun korban menolak sehingga pelaku menyuruh korban untuk berhenti. Selanjutnya, terduga pelaku meminta uang kepada korban. Baca: Modus Makin Canggih, Polda Jabar Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Investasi.
Pada saat korban mengambil dompet, jelas Tomi, terduga pelaku yang duduk di belakang langsung merampas dompet korban.
Kemudian, terduga pelaku mengambil kunci kontak motor milik korban sambil mengeluarkan Sajam jenis pisau dan mengibas-ngibaskannya ke arah korban.
Baca Juga: Rawan Macet saat Mudik, 8 Pasar Tumpah di Karawang Akan Dibenahi.
Pelaku bermaksud merampas motor milik korban namun korban mempertahankannya. Setelah itu pelaku merampas tas dan HP miik korban kemudian pelaku melarikan diri.
"Selain terduga pelaku, kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor, sebilah pisau. Pasal yang dilanggar 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun," pungkas Tomi.
(nag)
Lihat Juga :