Modus Tawarkan Sabu, Pria Ini Ternyata Begal Motor Jalan Lintas
loading...
A
A
A
BENGKULU - Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Polres Bengkulu menangkap IL (24) pelaku begal , yang beraksi di Jalan Lintas Kabupaten Rejang Lebong-Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur menembak bagian kaki IL, lantaran diduga melawan ketika ingin ditangkap.
"Terduga pelaku melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, saat ingin ditangkap kami terpaksa mengambil tindakam tegas dan terukur," kata Kapolsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, Tomi Sahri, Sabtu (16/4/2022).
Kronologis penangkapan terduga pelaku, kata Tomi, berawal dari korban SG Sanjaya mengendarai sepeda motor, merk Honda Beat warna silver, bernopol BG 4608 KAU dari Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan menuju Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Setiba di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, korban dipepet terduga pelaku menggunakan sepeda motor merek Honda Sonic yang dikendari terduga pelaku dengan berboncengan bersama rekannya.
Terduga pelaku, jelas Tomi, menawarkan sabu kepada korban. Namun korban menolak sehingga pelaku menyuruh korban untuk berhenti. Selanjutnya, terduga pelaku meminta uang kepada korban. Baca: Modus Makin Canggih, Polda Jabar Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Investasi.
Pada saat korban mengambil dompet, jelas Tomi, terduga pelaku yang duduk di belakang langsung merampas dompet korban.
Kemudian, terduga pelaku mengambil kunci kontak motor milik korban sambil mengeluarkan Sajam jenis pisau dan mengibas-ngibaskannya ke arah korban.
Baca Juga: Rawan Macet saat Mudik, 8 Pasar Tumpah di Karawang Akan Dibenahi.
Pelaku bermaksud merampas motor milik korban namun korban mempertahankannya. Setelah itu pelaku merampas tas dan HP miik korban kemudian pelaku melarikan diri.
"Selain terduga pelaku, kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor, sebilah pisau. Pasal yang dilanggar 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun," pungkas Tomi.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur menembak bagian kaki IL, lantaran diduga melawan ketika ingin ditangkap.
"Terduga pelaku melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, saat ingin ditangkap kami terpaksa mengambil tindakam tegas dan terukur," kata Kapolsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, Tomi Sahri, Sabtu (16/4/2022).
Kronologis penangkapan terduga pelaku, kata Tomi, berawal dari korban SG Sanjaya mengendarai sepeda motor, merk Honda Beat warna silver, bernopol BG 4608 KAU dari Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan menuju Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Setiba di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, korban dipepet terduga pelaku menggunakan sepeda motor merek Honda Sonic yang dikendari terduga pelaku dengan berboncengan bersama rekannya.
Terduga pelaku, jelas Tomi, menawarkan sabu kepada korban. Namun korban menolak sehingga pelaku menyuruh korban untuk berhenti. Selanjutnya, terduga pelaku meminta uang kepada korban. Baca: Modus Makin Canggih, Polda Jabar Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Investasi.
Pada saat korban mengambil dompet, jelas Tomi, terduga pelaku yang duduk di belakang langsung merampas dompet korban.
Kemudian, terduga pelaku mengambil kunci kontak motor milik korban sambil mengeluarkan Sajam jenis pisau dan mengibas-ngibaskannya ke arah korban.
Baca Juga: Rawan Macet saat Mudik, 8 Pasar Tumpah di Karawang Akan Dibenahi.
Pelaku bermaksud merampas motor milik korban namun korban mempertahankannya. Setelah itu pelaku merampas tas dan HP miik korban kemudian pelaku melarikan diri.
"Selain terduga pelaku, kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor, sebilah pisau. Pasal yang dilanggar 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun," pungkas Tomi.
(nag)