Modus Makin Canggih, Polda Jabar Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Investasi
Sabtu, 16 April 2022 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Idil menjelaskan bahwa investasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan nilai tambah dari suatu dana atau uang yang dimiliki seorang investor ke suatu bidang usaha atau bisnis yang dijalankan oleh penawar atau investasi dengan menanamkan dana yang dimilikinya ke sebuah bidang usaha atau bisnis.
Kemudian, seorang investor berhak atas sejumlah laba yang telah ditentukan dalam suatu perjanjian, sedangkan dari sisi pelaku bisnis baik berupa perusahaan ataupun perorangan dana dari para investor sangat berguna sebagai sumber pembiayaan eksternal yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan orang yang menginvestasikan uangnya yang berasal dari kalangan masyarakat.
Menurutnya, dari sedemikian banyak orang yang menginvestasikan uangnya, beragam pula tujuan mereka berinvestasi dengan tujuan utama ingin meraih keuntungan atau paling tidak mempertahankan kekayaan kepada pelaku bisnis, baik perorangan maupun perusahaan.
"Namun, tidak semuanya dapat mencapai tujuan tersebut, banyak dari mereka yang tidak memperoleh keuntungan tetapi malah menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Selain mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok investasi, tambah Idil, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pihaknya pun terus berupaya memelihara kamtibmas, menegakan hukum, dan memberikan perlindungan serta pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami pun berharap, kejahatan penipuan betkedok investasi melalui sistem online dapat ditanggulangi, diminimalisir bahkan diberantas," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan kembali membuat geger warga Bandung. Tak tanggung-tanggung, para korban mengaku rugi hingga sekitar Rp7 miliar dari kasus bermodus jual beli nomor antrean pemenang arisan bodong itu.
Kemudian, seorang investor berhak atas sejumlah laba yang telah ditentukan dalam suatu perjanjian, sedangkan dari sisi pelaku bisnis baik berupa perusahaan ataupun perorangan dana dari para investor sangat berguna sebagai sumber pembiayaan eksternal yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan orang yang menginvestasikan uangnya yang berasal dari kalangan masyarakat.
Menurutnya, dari sedemikian banyak orang yang menginvestasikan uangnya, beragam pula tujuan mereka berinvestasi dengan tujuan utama ingin meraih keuntungan atau paling tidak mempertahankan kekayaan kepada pelaku bisnis, baik perorangan maupun perusahaan.
"Namun, tidak semuanya dapat mencapai tujuan tersebut, banyak dari mereka yang tidak memperoleh keuntungan tetapi malah menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Selain mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok investasi, tambah Idil, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pihaknya pun terus berupaya memelihara kamtibmas, menegakan hukum, dan memberikan perlindungan serta pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami pun berharap, kejahatan penipuan betkedok investasi melalui sistem online dapat ditanggulangi, diminimalisir bahkan diberantas," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan kembali membuat geger warga Bandung. Tak tanggung-tanggung, para korban mengaku rugi hingga sekitar Rp7 miliar dari kasus bermodus jual beli nomor antrean pemenang arisan bodong itu.
Lihat Juga :