Melawan saat Diringkus, Garong Motor di Tangerang Dihadiahi Timah Panas

Sabtu, 16 April 2022 - 11:48 WIB
loading...
Melawan saat Diringkus,...
Garong motor di Kabupaten Tangerang dihadiahi timah panas. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Dua maling motor di Tangerang diringkus polisi usai aksinya terekam kamera pengawas. Kedua pelaku yang berinisial AK (21) dan RF (25) ini berhasil menjalankan aksinya itu di sebuah toko di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 13 April 2022 lalu.

”Setelah kami telusuri pelakunya terindentifikasi, 2 orang pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (16/4/2022). Baca juga: Maling Spesialis Bongkar Rumah Dilumpuhkan Timah Panas

Zain menjelaskan, bahwa modus pelaku mencuri motor milik korban dengan cara merusak lubang kunci kendaraan. Dua unit sepeda motor yang dicuri sedang terparkir di depan toko dalam keadaan terkunci.”Kejadian sekitar pukul 9 malam, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi,” ungkapnya.

Aksi para pelaku rupanya terekam oleh kamera pengawas toko. Keduanya berhasil ditangkap saat sedang berada dikontrakannya yang bertempat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sehari setelah peristiwa pencurian itu, sekira pukul 01.00 WIB.



Adapun barang bukti yaitu 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet. Baca juga: Hendak Kabur, Begal Spesialis Anak-anak Dilumpuhkan Timah Panas

”Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995. ”Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi III dan Pemerintah...
Komisi III dan Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV di RKUHAP
Kemenag Padukan Prisma...
Kemenag Padukan Prisma Umat Dalam Pengelolaan Dana Paramita
Lentera National Resmi...
Lentera National Resmi Luncurkan Sekolah Kristen K–12 di Park Serpong
Rekomendasi
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved