5 Kali Rampok Minimarket di Depok, Kawanan Ini Ditangkap di Jaksel
Sabtu, 16 April 2022 - 10:30 WIB
loading...
A
A
A
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli barang mewah. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit motor Yamaha Aerox warna hitam dan putih, dua buah jaket dari COD, satu jaket hitam, topi pink merek apollo serta empat ponsel. “Sisa uang hanya Rp1 juta karena yang lain sudah dibelikan barang-barang,” ucapnya.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dikenakan kurungan penjara 9 tahun. Bagi pelaku yang ABH dikenakan sepertiga hukuman sesuai perundang-undangan anak dibawah umur dari waktu tahanan yang ada di didampingi Bapas. Baca juga: Bikin Resah Pengguna Jalan di Bekasi, Anak Punk Diamankan Polisi
Sementara MA (23) salah satu pelaku mengaku, sudah lima kali beraksi di beberapa wilayah. Sasarannya minimarket di daerah Tanah Baru, Limo, Krukut, Cipedak, dan Tanjung Barat. MA adalah resividis.
Dia pernah keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus pencurian curas dengan ancaman kurungan tujuh bulan. ”Setiap beraksi pelaku kerap menggunakan senjata tajam mengancam para korban lalu mengurai isi brankas toko,” katanya.
(ams)
Lihat Juga :