5 Kali Rampok Minimarket di Depok, Kawanan Ini Ditangkap di Jaksel

Sabtu, 16 April 2022 - 10:30 WIB
loading...
5 Kali Rampok Minimarket...
Polres Metro Depok meringkus lima pelaku perampokan yang kerap beraksi di minimarket Kota Depok. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kawanan perampok menggasak brankas sebuah minimarket di kawasan Beji, Kota Depok. Pelaku adalah mantan karyawan dan karyawan yang masih bekerja di minimarket tersebut. Pelaku yang diamankan lima orang, namun satu masih berstatus pelajar kelas IX.

Mereka adalah MA (22), MDM (19), FR (19) dan MFH (15). Pelaku diamankan di rumahnya di Srengseng, Jakarta Selatan. Komplotan ini sudah setahun beraksi. Dan sudah beberapa minimarket yang dibobol.

Peristiwa terakhir terjadi di minimarket di Jalan Curugan RT.07/11, Kelurahan Tanah Baru, Beji Depok. Kerugian di lokasi sekitar Rp13 juta. “Mereka ingin foya-foya membeli barang bermerk tapi tidak mau kerja keras,” kata Kapolsek Beji, Kompol Cahyo, Sabtu (16/4/2022). Baca juga: 2 Perampok Berpistol Beraksi di Minimarket Bekasi, Gasak Uang Rp1,3 Juta

Modus yang dilakukan, mereka menyamar sebagai pembeli. Ketika minimarket dalam kondisi sepi, mereka langsung beraksi. Biasanya dilakukan pagi hari ketika karyawan minimarket masih satu orang yang berjaga.

”Jadi ada yang berpura-pura sebagai pembeli. Kalau dirasa aman langsung yang diluar toko masuk dan melakukan perampasan. Sasarannya uang di brankas karena mereka ada yang masih karyawan jadi tahu dimana letak uang,” ungkapnya.



Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli barang mewah. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit motor Yamaha Aerox warna hitam dan putih, dua buah jaket dari COD, satu jaket hitam, topi pink merek apollo serta empat ponsel. “Sisa uang hanya Rp1 juta karena yang lain sudah dibelikan barang-barang,” ucapnya.

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dikenakan kurungan penjara 9 tahun. Bagi pelaku yang ABH dikenakan sepertiga hukuman sesuai perundang-undangan anak dibawah umur dari waktu tahanan yang ada di didampingi Bapas. Baca juga: Bikin Resah Pengguna Jalan di Bekasi, Anak Punk Diamankan Polisi

Sementara MA (23) salah satu pelaku mengaku, sudah lima kali beraksi di beberapa wilayah. Sasarannya minimarket di daerah Tanah Baru, Limo, Krukut, Cipedak, dan Tanjung Barat. MA adalah resividis.

Dia pernah keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus pencurian curas dengan ancaman kurungan tujuh bulan. ”Setiap beraksi pelaku kerap menggunakan senjata tajam mengancam para korban lalu mengurai isi brankas toko,” katanya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved