Tokoh Adat Papua Sebut Penolakan DOB Cenderung karena Persoalan Kekuasaan
Kamis, 14 April 2022 - 19:19 WIB
loading...
Tokoh adat Papua Herman Yoku menyebut persoalan penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran Provinsi Papua adalah kepentingan elite politik. Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A
A
A
JAYAPURA - Tokoh adat Papua Herman Yoku menyebut persoalan penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran Provinsi Papua adalah kepentingan elite politik yang tidak mau Provinsi Papua dimekarkan. Hal itu lantaran kekuasaan yang tidak ingin dibagi-bagi.
Ondo Herman Yoko dengan tegas menyebut keserakahan kelompok yang menolakn DOB ini diibaratkan sepotong kue yang tidak mau dibagi dengan masyarakat lainnya.
Baca juga: DPR Sahkan Usulan 3 DOB Papua, Indonesia Akan Miliki 37 Provinsi
"Kalau sekarang mereka ribut itu saya bilang ada satu kue, atau ada satu pejabat atau beberapa pejabat yang ada dan kue ini tidak mau bagi-bagi. Jadi mereka tidak mau bagi dengan orang lain di luar kelompoknya atau mau bagi tapi dengan kelompoknya sendiri," ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Dia menegaskan bahwa DOB sudah sudah menjadi amanat UU. "Dan tidak bisa kita sangkalkan, tidak bisa kita sepelekan, itu yang punya kewenangan DPR RI dan Presiden. Kita MRP, DPRP atau siapapun didaerah tidak bisa lagi mengusulkan ini itu, semua kewenangan pusat," katanya.
Menurutnya, dengan draf RUU DOB yang sudah disahkan oleh DPR RI dan sedikit lagi menjadi UU atas tiga daerah otonomi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah maka harusnya disikapi dengan baik. Sehingga harus dersiapkan segala sesuatu untuk membangun wilayah adat masing-masing.
Ondo Herman Yoko dengan tegas menyebut keserakahan kelompok yang menolakn DOB ini diibaratkan sepotong kue yang tidak mau dibagi dengan masyarakat lainnya.
Baca juga: DPR Sahkan Usulan 3 DOB Papua, Indonesia Akan Miliki 37 Provinsi
"Kalau sekarang mereka ribut itu saya bilang ada satu kue, atau ada satu pejabat atau beberapa pejabat yang ada dan kue ini tidak mau bagi-bagi. Jadi mereka tidak mau bagi dengan orang lain di luar kelompoknya atau mau bagi tapi dengan kelompoknya sendiri," ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Dia menegaskan bahwa DOB sudah sudah menjadi amanat UU. "Dan tidak bisa kita sangkalkan, tidak bisa kita sepelekan, itu yang punya kewenangan DPR RI dan Presiden. Kita MRP, DPRP atau siapapun didaerah tidak bisa lagi mengusulkan ini itu, semua kewenangan pusat," katanya.
Menurutnya, dengan draf RUU DOB yang sudah disahkan oleh DPR RI dan sedikit lagi menjadi UU atas tiga daerah otonomi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah maka harusnya disikapi dengan baik. Sehingga harus dersiapkan segala sesuatu untuk membangun wilayah adat masing-masing.
Lihat Juga :