5 Fakta Jawara Korban Perampokan yang Tumbangkan 4 Begal, Nomor 3 Terkait dengan Ibunya
Kamis, 14 April 2022 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
2. Keberanian Murtede menghadapi para perampok tersebut, berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka dan bahkan merasakan dinginnya sel tahanan di Polres Lombok Tengah. Murtede dijadikan tersangka, dalam kasus pembunuhan.
3. Saat kejadian perampokan, ternyata Murtede hendak mengantarkan nasi kepada ibunya. Di perjalanan, dia justru dipepet dua orang perampok hingga harus berduel. Murtede yang melakukan perlawanan dengan senjata tajam, berhasil menumbangkan dua perampok. Selang beberapa saat, dua perampok lagi datang untuk melakukan penyerangan namun juga berhasil ditumbangkan Murtede.
Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu Birahi, 34 Orang Panik Digerebek saat Asyik Mesum Jelang Sahur
4. Perampok yang ditebas hingga tewas oleh Murtede, berinisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka. Sementara pelaku yang berhasil melarikan diri dari serangan Murtede, kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai terangka pencurian dengan pemberatan, berinisial WH dan HO.
5. Penahanan Murtede akhirnya ditangguhkan oleh penyidik Satresakrim Polres Lombok Tengah, dengan mempertimbangkan tersangka melakukan perbuatan membela diri saat dirampok. Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, Murtade telah ke luar tahanan pada Rabu (13/4/2022).
3. Saat kejadian perampokan, ternyata Murtede hendak mengantarkan nasi kepada ibunya. Di perjalanan, dia justru dipepet dua orang perampok hingga harus berduel. Murtede yang melakukan perlawanan dengan senjata tajam, berhasil menumbangkan dua perampok. Selang beberapa saat, dua perampok lagi datang untuk melakukan penyerangan namun juga berhasil ditumbangkan Murtede.
Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu Birahi, 34 Orang Panik Digerebek saat Asyik Mesum Jelang Sahur
4. Perampok yang ditebas hingga tewas oleh Murtede, berinisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka. Sementara pelaku yang berhasil melarikan diri dari serangan Murtede, kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai terangka pencurian dengan pemberatan, berinisial WH dan HO.
5. Penahanan Murtede akhirnya ditangguhkan oleh penyidik Satresakrim Polres Lombok Tengah, dengan mempertimbangkan tersangka melakukan perbuatan membela diri saat dirampok. Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, Murtade telah ke luar tahanan pada Rabu (13/4/2022).
(eyt)
Lihat Juga :