Bandara Sultan Hasanuddin Resmi Buka Penerbangan Internasional
loading...
A
A
A
MAROS - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin resmi memberlakukan penerbangan internasional, setelah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 telah diterima pihak bandara.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin , Wahyudi menuturkan, untuk mendukung penerbangan luar negeri ini, maka pihaknya telah membenahi sejumlah sarana dan pra sarana di Bandara. Sementara untuk pelayanan kata Wahyudi, pihak bandara akan bekerja sama dengan Imigrasi, Bea Cukai dan KKP.
Menyinggung mengenai maskapai yang melayani penerbangan luar negeri, pihak Angkasa Pura masih menunggu pengajuan dari maskapai.
"Sampai saat ini kami masih menunggu maskapai yang dapat melayani penerbangan internasional. Sebelum pandemi, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melayani 4 rute penerbangan internasional yaitu Singapura, Kuala Lumpur, Madinah dan Jeddah," terangnya.
Meski penerbangan luar negeri telah dibuka, namun kata Wahyudi, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Calon penumpang pesawat harus memastikan visa , paspor dan identitas diri masih berlaku. Tak hanya itu, para pelancong juga wajib mengunduh aplikasi peduli lindungi dan mengisi E-HAC sebelum berangkat.
"Ini penting, karena untuk mengetahui riwayat perjalanan mereka. Di aplikasi itu juga telah terupdate data-data vaksinasi penumpang pesawat," ujarnya.
Dia menuturkan, persyaratan lainnya, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin baik fisik maupun digital dan telah menerima vaksin dosis 2 minimal 14 hari sebelum keberangkatan. "Mereka juga harus menunjukkan hasil negatif RT PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan," tegasnya.
Wahyudi menambahkan, untuk mereka yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri, dan memiliki suhu tubuh 37,5°, mereka harus melakukan RT PCR pada saat kedatangan. Mereka juga wajib melakukan karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dan masih vaksin dosis 1.
"Akan ada beberapa pemeriksaan tambahan pada proses kedatangan seperti pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan dokumen perjalanan serta swab PCR bagi yang suhu tubuh di atas 37,5 derajat dan yang belum melakukan vaksinasi ," ujarnya.
Jika hasil swab PCR penumpang menunjukkan hasil positif Covid-19 kata Wahyudi, maka penumpang akan dibawa ke lokasi isolasi yang telah ditentukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar (KKP).
“Bagi penumpang yang dokumen perjalanan lengkap dan sudah vaksin dosis 2, tidak perlu melakukan karantina pada saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin ,” terangnya.
Syarat Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dan masih vaksin dosis 1, penumpang dapat memesan tempat karantina secara mandiri. Calon penumpang dihimbau untuk dapat memastikan kembali kelengkapan dokumen perjalanan sebelum berangkat.
Lihat Juga: Menhub Peringatkan Tradisi Balon Udara Lebaran, Kapolda Jateng: Langgar Aturan Bisa Dipidana!
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin , Wahyudi menuturkan, untuk mendukung penerbangan luar negeri ini, maka pihaknya telah membenahi sejumlah sarana dan pra sarana di Bandara. Sementara untuk pelayanan kata Wahyudi, pihak bandara akan bekerja sama dengan Imigrasi, Bea Cukai dan KKP.
Menyinggung mengenai maskapai yang melayani penerbangan luar negeri, pihak Angkasa Pura masih menunggu pengajuan dari maskapai.
"Sampai saat ini kami masih menunggu maskapai yang dapat melayani penerbangan internasional. Sebelum pandemi, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melayani 4 rute penerbangan internasional yaitu Singapura, Kuala Lumpur, Madinah dan Jeddah," terangnya.
Meski penerbangan luar negeri telah dibuka, namun kata Wahyudi, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Calon penumpang pesawat harus memastikan visa , paspor dan identitas diri masih berlaku. Tak hanya itu, para pelancong juga wajib mengunduh aplikasi peduli lindungi dan mengisi E-HAC sebelum berangkat.
"Ini penting, karena untuk mengetahui riwayat perjalanan mereka. Di aplikasi itu juga telah terupdate data-data vaksinasi penumpang pesawat," ujarnya.
Dia menuturkan, persyaratan lainnya, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin baik fisik maupun digital dan telah menerima vaksin dosis 2 minimal 14 hari sebelum keberangkatan. "Mereka juga harus menunjukkan hasil negatif RT PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan," tegasnya.
Wahyudi menambahkan, untuk mereka yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri, dan memiliki suhu tubuh 37,5°, mereka harus melakukan RT PCR pada saat kedatangan. Mereka juga wajib melakukan karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dan masih vaksin dosis 1.
"Akan ada beberapa pemeriksaan tambahan pada proses kedatangan seperti pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan dokumen perjalanan serta swab PCR bagi yang suhu tubuh di atas 37,5 derajat dan yang belum melakukan vaksinasi ," ujarnya.
Jika hasil swab PCR penumpang menunjukkan hasil positif Covid-19 kata Wahyudi, maka penumpang akan dibawa ke lokasi isolasi yang telah ditentukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar (KKP).
“Bagi penumpang yang dokumen perjalanan lengkap dan sudah vaksin dosis 2, tidak perlu melakukan karantina pada saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin ,” terangnya.
Syarat Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dan masih vaksin dosis 1, penumpang dapat memesan tempat karantina secara mandiri. Calon penumpang dihimbau untuk dapat memastikan kembali kelengkapan dokumen perjalanan sebelum berangkat.
Lihat Juga: Menhub Peringatkan Tradisi Balon Udara Lebaran, Kapolda Jateng: Langgar Aturan Bisa Dipidana!
(agn)