Kemenkumham Sulsel dan BPPH-KLHK Siap Kolaborasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Selasa, 12 April 2022 - 20:09 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel dan...
Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama BPPH-KLHK Wilayah Sulawesi mengusung kerja sama penegakan hukum lingkungan hidup. Foto/Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ( Kanwil Kemenkumham Sulsel ) bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH-KLHK) Wilayah Sulawesi usung kerja sama penegakan hukum lingkungan hidup.

Rencana kerja sama tersebut disepakati saat Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Liberti Sitinjak, menerima kunjungan Kepala BPPH-KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, di Ruang Pertemuan Pimpinan Kanwil Sulsel, Selasa (12/4/2022).



Kakanwil Liberti menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Kepala BPPH-KLHK Sulawesi untuk mengkonsultasikan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Kemenkumham Sulsel.

Menurut Liberti, untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan memang perlu adanya kerja sama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

"Terlebih dahulu perlu dilakukan sosialisasi hukum oleh Penyuluh Hukum, Perancang Perundang-undangan, dan dari Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai langkah awal dibuatnya PKS tersebut. Kemudian dilakukan Inventarisasi terkait peran dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di BPPH-KLHK," ujar Liberti.

Kakanwil Liberti melanjutkan, rencana PKS ini untuk memaksimalkan penegakan hukum yang selama ini masih belum maksimal, dimana masih terdapat berbagai permasalahan, seperti penyimpanan barang bukti dari hasil tindak pidana lingkungan hidup yang terlalu lama di Rupbasan.

Dalam pertemuan ini, juga dibahas terkait penitipan tahanan yang rencananya akan dilakukan oleh BPPH-KLHK. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, mengatakan terkait penitipan tahanan hanya bisa dilakukan di Rutan Jeneponto yang saat ini satu-satunya Rutan di Sulsel yang belum overcrowded.



Namun, Suprapto mengatakan bahwa di masa pandemi ini, penitipan tahanan masih belum bisa dilakukan sesuai dengan Permenkumham dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kadiv Administrasi selaku Plh. Kadiv Yankumham Sirajuddin, Kabid Yankum Moh. Yani, Kabid Hukum Andi Haris, Kabid Pembinaan Rahnianto, dan Kepala Seksi Wil. 1 Makasaar BPPH-KLHK Muh. Amin beserta jajaran.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2864 seconds (0.1#10.140)