7 Terdakwa Korupsi di Bali Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Denpasar

Selasa, 12 April 2022 - 19:46 WIB
loading...
A A A
Para terdakwa juga tidak melakukan observasi kesesuaian proposal yang diajukan masing-masing kelompok SPP dengan fakta di lapangan.



Perbuatan para terdakwa tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.

Menanggapi vonis hakim, jaksa meminta waktu seminggu untuk berpikir mengajukan banding atau tidak.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3946 seconds (0.1#10.140)