7 Terdakwa Korupsi di Bali Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Denpasar
Selasa, 12 April 2022 - 19:46 WIB
loading...
Tujuh terdakwa kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dibebaskan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (12/4/2022). Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Tujuh terdakwa kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (12/4/2022). Mereka tidak terbukti melakukan korupsi Rp1,9 miliar.
Ketujuh terdakwa yaitu I Wayan Sukarta, I Wayan Suwirta, Ni Nyoman Wiastuti, Ni Luh Suryani, I Made Gunarta, Ni Nengah Sutami dan Ni Luh Ade Budiyanti.
Baca juga: Tak Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Bebas Kakek Hengky
"Menyatakan m para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa," kata ketua majelis hakim Heriyanti.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider, tapi bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Ketujuh terdakwa yaitu I Wayan Sukarta, I Wayan Suwirta, Ni Nyoman Wiastuti, Ni Luh Suryani, I Made Gunarta, Ni Nengah Sutami dan Ni Luh Ade Budiyanti.
Baca juga: Tak Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Bebas Kakek Hengky
"Menyatakan m para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa," kata ketua majelis hakim Heriyanti.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider, tapi bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :