64 Orang Demonstran 11 April di Makassar Ditangkap, 9 Positif Narkoba
Selasa, 12 April 2022 - 19:33 WIB
loading...
Polisi mengamankan 64 demonstran saat ricuh pada aksi 11 April 2022. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 64 orang pengunjukrasa ditangkap. Puluhan orang itu diamankan lantaran terlibat dalam bentrokan saat berlangsungnya unjukrasa di Makassar, pada (11/04/2022) lalu.
Kabid Humas Polrestabes Makassar AKP Lamdo mengatakan, puluhan orang tersebut merupakan oknum mahasiswa serta oknum yang di luar dari golongan mahasiswa.
Baca Juga: Imbas Demo 11 April, Rute Bus Transjakarta Lakukan Penyesuaian
Pasca penangkapan, 64 orang tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan. Salah satunya adalah tes urine, dari hasil tes urine 64 orng tersebut terdapat 9 orang yang teridentifikasi positif narkoba, serta dua orang yang diamankan akibat membawa senjata tajam berupa busur dalam kerumunan aksi.
"Jadi dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan 64 orang, ada yang berprofesi sebagai mahasiswa ada juga masih sebagai pelajar dan ada juga yang sebagai warga setempat. Dari 64 orang itu ada 9 orang yang terindikasi narkoba ada 2 orang yang disangka melanggar undang-undang nomor 12 tahun 51 karena membawa senjata tajam , yang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti mealukan tindak pidana," tutur AKP Lando saat ditemui SINDOnews, Selasa (12/4/2022).
Kabid Humas Polrestabes Makassar AKP Lamdo mengatakan, puluhan orang tersebut merupakan oknum mahasiswa serta oknum yang di luar dari golongan mahasiswa.
Baca Juga: Imbas Demo 11 April, Rute Bus Transjakarta Lakukan Penyesuaian
Pasca penangkapan, 64 orang tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan. Salah satunya adalah tes urine, dari hasil tes urine 64 orng tersebut terdapat 9 orang yang teridentifikasi positif narkoba, serta dua orang yang diamankan akibat membawa senjata tajam berupa busur dalam kerumunan aksi.
"Jadi dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan 64 orang, ada yang berprofesi sebagai mahasiswa ada juga masih sebagai pelajar dan ada juga yang sebagai warga setempat. Dari 64 orang itu ada 9 orang yang terindikasi narkoba ada 2 orang yang disangka melanggar undang-undang nomor 12 tahun 51 karena membawa senjata tajam , yang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti mealukan tindak pidana," tutur AKP Lando saat ditemui SINDOnews, Selasa (12/4/2022).
Lihat Juga :