Mahasiswa Tolak Penundaan Pemilu, Golkar Jabar: Sudah Dijawab Pak Jokowi
Selasa, 12 April 2022 - 01:07 WIB
loading...
A
A
A
"Silakan saja. Asalkan dalam koridor aturan hukum yang berlaku, yakni menyampaikan pemberitahuan, kemudian disampaikan harapannya secara lisan maupun tertulis, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak merusak fasilitas umum," tutur Iswara.
Iswara juga menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM jenis pertamax itu diperuntukan bagi masyarakat menengah ke atas karena pertamax adalah BBM non-subsidi. Bahkan, kata Iswara, hasil dari kenaikan harga itu akan dikonversikan untuk menyubsidi masyarakat kecil.
"Jadi pertamax ini adalah BBM non-subsidi yang dinaikan dan akan ada penambahan dana ke negara nantinya. Sehingga, akan dikonversikan untuk kepentingan masyarakat kecil," jelasnya. Baca juga: Demo Mahasiswa di 4 Daerah Kaltim, Polisi Kerahkan 2.000 Personel Kawal Aksi
Terkait kenaikan harga LPG 3 kg, BBM jenis pertalite hingga bio solar, Iswara mengklaim bahwa tuntutan yang disampaikan mahasiswa itu faktanya belum terjadi di lapangan.
"Intinya jika teman-teman mahasiswa ingin menyampaikan aspirasinya, silakan saja karena diatur undang-undang. Namun, tentunya ada rambu-rambu sesuai dengan regulasi yang ada, begitu juga jelas poin yang dituntutnya," tegas Iswara.
Iswara juga menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM jenis pertamax itu diperuntukan bagi masyarakat menengah ke atas karena pertamax adalah BBM non-subsidi. Bahkan, kata Iswara, hasil dari kenaikan harga itu akan dikonversikan untuk menyubsidi masyarakat kecil.
"Jadi pertamax ini adalah BBM non-subsidi yang dinaikan dan akan ada penambahan dana ke negara nantinya. Sehingga, akan dikonversikan untuk kepentingan masyarakat kecil," jelasnya. Baca juga: Demo Mahasiswa di 4 Daerah Kaltim, Polisi Kerahkan 2.000 Personel Kawal Aksi
Terkait kenaikan harga LPG 3 kg, BBM jenis pertalite hingga bio solar, Iswara mengklaim bahwa tuntutan yang disampaikan mahasiswa itu faktanya belum terjadi di lapangan.
"Intinya jika teman-teman mahasiswa ingin menyampaikan aspirasinya, silakan saja karena diatur undang-undang. Namun, tentunya ada rambu-rambu sesuai dengan regulasi yang ada, begitu juga jelas poin yang dituntutnya," tegas Iswara.
Lihat Juga :