MUI Kota Cimahi: Salat Jumat Dilaksanakan dalam Satu Waktu

Kamis, 18 Juni 2020 - 17:32 WIB
loading...
MUI Kota Cimahi: Salat Jumat Dilaksanakan dalam Satu Waktu
Salat Jumat di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6/2020). SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
CIMAHI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi menetapkan pelaksanaan ibadah salat Jumat di era new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam dua gelombang dianggap tidak sah.

Hal itu menanggapi surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tantang Tata Cara Salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap didasarkan pada nomor HP jamaah.

"Kami mengimbau jangan ada masjid di Cimahi yang menyelenggarakan salat Jumat dalam dua gelombang, karena itu tidak sah," kata Ketua MUI Kota Cimahi KH Alan Nur Ridwan, Kamis (18/6/2020).

Masyarakat Kota Cimahi kini sudah bisa melaksanakan salat Jumat setelah pada saat PSBB ditiadakan untuk sementara waktu. Oleh karena itu imbauan tersebut perlu disampaikan mengingat Jumat (19/6/2020) menjadi kali pertama masjid-masjid di Cimahi kembali dipakai salat Jumat. (BACA JUGA: Tampil Keren Cegah COVID-19, Face Shield Super Hero Makin Diminati)

Dijelaskannya, MUI pusat juga sudah mengeluarkan fatwa Nomor 10 Tahun 2020 yang menyebutkan jika pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang dianggap tidak sah. Sehingga pihaknya berpegang teguh pada fatwa tersebut dimana pelaksanaan salat Jumat harus dalam satu waktu.

Alternatif lain yang bisa ditempuh, lanjut dia, jika masjid sudah penuh oleh jamaah yang akan melaksanakan salat Jumat, maka masjid-masjid yang selama ini tidak dijadikan tempat digelarnya Jumatan agar dibuka. Sebab banyak masjid di kampung yang tidak dipakai salat Jumat karena berjamaah di masjid yang lebih besar.

"Surat edaran sudah kami sampaikan, bahwa semua masjid agar dijadikan tempat salat Jumat," sambungnya.

Dirinya juga menyarankan untuk menghindari desak-desakan dan agar sesuai dengan protokol kesehatan, sebaiknya jamaah membawa sajadah sendiri dari rumah. Sehingga ketika di dalam masjid penuh mereka bisa menggelar sajadah di halaman masjid supaya tetap bisa salat Jumat. (BACA JUGA: Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila)

"Jadi dari pada salat Jumat dua gelombang lebih baik melaksanakan salat di halaman atau jalan seperti Idul Fitri. Kalau takut najis, bawa alas koran atau sajadah dari rumah," pungkasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)