MUI Kota Cimahi: Salat Jumat Dilaksanakan dalam Satu Waktu
Kamis, 18 Juni 2020 - 17:32 WIB
loading...
Salat Jumat di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6/2020). SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
CIMAHI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi menetapkan pelaksanaan ibadah salat Jumat di era new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam dua gelombang dianggap tidak sah.
Hal itu menanggapi surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tantang Tata Cara Salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap didasarkan pada nomor HP jamaah.
"Kami mengimbau jangan ada masjid di Cimahi yang menyelenggarakan salat Jumat dalam dua gelombang, karena itu tidak sah," kata Ketua MUI Kota Cimahi KH Alan Nur Ridwan, Kamis (18/6/2020).
Masyarakat Kota Cimahi kini sudah bisa melaksanakan salat Jumat setelah pada saat PSBB ditiadakan untuk sementara waktu. Oleh karena itu imbauan tersebut perlu disampaikan mengingat Jumat (19/6/2020) menjadi kali pertama masjid-masjid di Cimahi kembali dipakai salat Jumat. (BACA JUGA: Tampil Keren Cegah COVID-19, Face Shield Super Hero Makin Diminati)
Dijelaskannya, MUI pusat juga sudah mengeluarkan fatwa Nomor 10 Tahun 2020 yang menyebutkan jika pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang dianggap tidak sah. Sehingga pihaknya berpegang teguh pada fatwa tersebut dimana pelaksanaan salat Jumat harus dalam satu waktu.
Hal itu menanggapi surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tantang Tata Cara Salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap didasarkan pada nomor HP jamaah.
"Kami mengimbau jangan ada masjid di Cimahi yang menyelenggarakan salat Jumat dalam dua gelombang, karena itu tidak sah," kata Ketua MUI Kota Cimahi KH Alan Nur Ridwan, Kamis (18/6/2020).
Masyarakat Kota Cimahi kini sudah bisa melaksanakan salat Jumat setelah pada saat PSBB ditiadakan untuk sementara waktu. Oleh karena itu imbauan tersebut perlu disampaikan mengingat Jumat (19/6/2020) menjadi kali pertama masjid-masjid di Cimahi kembali dipakai salat Jumat. (BACA JUGA: Tampil Keren Cegah COVID-19, Face Shield Super Hero Makin Diminati)
Dijelaskannya, MUI pusat juga sudah mengeluarkan fatwa Nomor 10 Tahun 2020 yang menyebutkan jika pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang dianggap tidak sah. Sehingga pihaknya berpegang teguh pada fatwa tersebut dimana pelaksanaan salat Jumat harus dalam satu waktu.
Lihat Juga :