Dinkes Makassar Wajibkan Ibu Hamil Rapid Test Jelang Pesalinan

Kamis, 18 Juni 2020 - 16:40 WIB
loading...
Dinkes Makassar Wajibkan...
Dinas Kesehatan Makassar mewajibkan ibu hamil untuk melakukan rapid test sebelum lakukan persalinan. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Dinas Kesehatan Kota Makassar turut menanggapi viralnya kasus Ervina Yana, seorang ibu hamil yang anaknya meninggal dalam kandungan yang ditolak sejumlah rumah sakit di Makassar karena hasil rapid tesnya reaktif.

Namun Ervina baru bisa mendapat perawatan di RSIA Ananda, walaupun bayinya sudah meninggal dunia di dalam kandungan selama dua hari.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Tes Swab, Ibu Hamil di Makassar Kehilangan Bayi dalam Kandungan

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar , Naisyah Tun Azikin menegaskan, setiap ibu hamil yang akan melahirkan wajib mengikuti rapid tes. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Itu sudah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, bahwa semua ibu hamil yang mau melahirkan harus rapid tes. Itu untuk keamanan dia sendiri dan petugas kesehatan," tegas Naisyah, Kamis (18/6/2020).

Kata Naisyah, rapid tes ini penting dilakukan sebelum persalinan, sebab dikhawatirkan akan menularkan virus ke petugas kesehatan. Apalagi jika hasil rapid tes reaktif.

"Jadi harus rapid, kalau reaktif baru di swab," ujarnya.

Naisya menerangkan kondisi ibu hamil yang kurang stabil rawan terserang penyakit, termasuk terpapar COVID-19. Karenanya itu, ia meminta kepada semua ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya secara rutin. Termasuk segera menghubungi rumah sakit jika ada keluhan seperti demam.

Baca Juga: Dokter RSIA Ananda Pastikan Bayi Ervina Sudah Meninggal 2 Hari

"Hamil itukan normal, tapi ada janin baru yang harus dijaga jadi semuanya itu berdampak, tapikan banyak ibu hamil yang melahirkan normal yang jelas dia ikuti protokol kesehatan," ungkapnya.

Ia pun meminta kepada seluruh ibu hamil datang ke puskesmas untuk melakukan rapid tes menjelang persalinan. Hal ini menyusul adanya berita mengenai ibu hamil yang terpaksa harus kehilangan bayinya dalam kandungan lantaran tidak bisa membayar swab tes saat akan melahirkan.

"Bisa ke puskesmas untuk di rapid, kalau memang reaktif kita swabkan dan kita rujuk ke tempat dimana ia mau melahirkan," terangnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perjuangan Ibu Hamil...
Perjuangan Ibu Hamil Asal Tangerang Mudik Naik Motor ke Cilacap, Sering Berhenti untuk Istirahat
Baznas RI Evakuasi Ibu...
Baznas RI Evakuasi Ibu Hamil Terjebak Banjir yang Hendak Melahirkan di Karawang
Momen Prabowo Elus Perut...
Momen Prabowo Elus Perut Ibu Hamil di RSUD Koja
Seorang Ibu Hamil Jadi...
Seorang Ibu Hamil Jadi Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran
LKMI Manado Sebut MBG...
LKMI Manado Sebut MBG Bangun Generasi Sehat dan Produktif
KM Barcelona V Terbakar...
KM Barcelona V Terbakar di Perairan Pulau Talise, Ibu Hamil Tewas
BGN Wajibkan Dapur MBG...
BGN Wajibkan Dapur MBG Prioritaskan Ibu Hamil dan Balita, Ahli Gizi: Fokus Tekan Stunting
5 Buah Terbaik untuk...
5 Buah Terbaik untuk Ibu Hamil: Kaya Nutrisi, Baik untuk Kesehatan Ibu dan Janin
Ingin Persalinan Normal...
Ingin Persalinan Normal Lancar? Ini 5 Tips yang Wajib Dilakukan Ibu Hamil
Rekomendasi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs Thailand Jelang Semifinal Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved