Tak Mau Tangggung Jawab, Oknum Pegawai BUMN Tega Beri Obat Aborsi ke Pacar hingga Tewas
Jum'at, 08 April 2022 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Oleh AN, obat penggugur kandungan tersebut diserahkan ke korban EA, dan obat itu pun dikonsumsi pacar terduga pelaku AN.
Usai mengkonsumsi obat tersebut EA mengalami muntah-muntah, sehingga dilarikan ke RSUD Kepahiang, dan akhirnya EA meninggal dunia, sebelumnya EA sempat mendapatkan perawatan sekira 3 hari.
Dari pengakuan terduga pelaku AN, obat penggugur kandungan tersebut diberikan kepada EA, dua tablet diletakkan di bagian bawah lidah, hingga obat larut dan dua tablet dimasukkan ke dalam alat kemaluan EA dan dua tablet di minum. Di mana obat tersebut digunakan dalam waktu bersamaan.
Mendapati hal tersebut, pihak keluarga dan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dan digiring ke Satreskrim Polres Kepahiang, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Doni, Jumat (8/4/2022).
Usai mengkonsumsi obat tersebut EA mengalami muntah-muntah, sehingga dilarikan ke RSUD Kepahiang, dan akhirnya EA meninggal dunia, sebelumnya EA sempat mendapatkan perawatan sekira 3 hari.
Dari pengakuan terduga pelaku AN, obat penggugur kandungan tersebut diberikan kepada EA, dua tablet diletakkan di bagian bawah lidah, hingga obat larut dan dua tablet dimasukkan ke dalam alat kemaluan EA dan dua tablet di minum. Di mana obat tersebut digunakan dalam waktu bersamaan.
Mendapati hal tersebut, pihak keluarga dan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dan digiring ke Satreskrim Polres Kepahiang, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Doni, Jumat (8/4/2022).
Lihat Juga :