Tak Mau Tangggung Jawab, Oknum Pegawai BUMN Tega Beri Obat Aborsi ke Pacar hingga Tewas

Jum'at, 08 April 2022 - 17:31 WIB
loading...
A A A
Oleh AN, obat penggugur kandungan tersebut diserahkan ke korban EA, dan obat itu pun dikonsumsi pacar terduga pelaku AN.

Usai mengkonsumsi obat tersebut EA mengalami muntah-muntah, sehingga dilarikan ke RSUD Kepahiang, dan akhirnya EA meninggal dunia, sebelumnya EA sempat mendapatkan perawatan sekira 3 hari.

Dari pengakuan terduga pelaku AN, obat penggugur kandungan tersebut diberikan kepada EA, dua tablet diletakkan di bagian bawah lidah, hingga obat larut dan dua tablet dimasukkan ke dalam alat kemaluan EA dan dua tablet di minum. Di mana obat tersebut digunakan dalam waktu bersamaan.

Mendapati hal tersebut, pihak keluarga dan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dan digiring ke Satreskrim Polres Kepahiang, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Doni, Jumat (8/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Brigjen Pol Yudhi...
Profil Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, Kapolda Bengkulu Lulusan Akpol 1996
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
Buka Muswil PPP Bengkulu,...
Buka Muswil PPP Bengkulu, Mardiono Tekankan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Bengkulu 2 Kali Diguncang...
Bengkulu 2 Kali Diguncang Gempa Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Parah! Dokter Gadungan...
Parah! Dokter Gadungan Tamatan SMA Tangani 361 Pasien Aborsi
Terungkap! Dokter Aborsi...
Terungkap! Dokter Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Hanya Lulusan SMA
Vadel Badjideh Bisa...
Vadel Badjideh Bisa Bebas Bersyarat, Tapi Ini Syaratnya!
10 DPC PPP di Bengkulu...
10 DPC PPP di Bengkulu Bulat Dukung Agus Suparmanto Maju Caketum
Bagaimana Islam Mengatur...
Bagaimana Islam Mengatur Status Anak Hasil Zina? Simak di Sini!
Rekomendasi
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Infografis
Trump Ingin Relokasi...
Trump Ingin Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu: Tak Dapat Diterima!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved