724 Jenis Produk Tidak Layak Edar Ditemukan di Sulsel

Jum'at, 08 April 2022 - 17:04 WIB
loading...
A A A
Lebih jauh Hardaningsi menerangkan, orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi seperti obat, kosmetik, suplemen kesehatan dan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia melanggar aturan sehingga bisa dipidanakan sesuai denhan aturan yang termuat dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidanan penjaranya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Aturan itu juga termuat dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah," terangnya.

Baca Juga: Senat Cile Dukung Resolusi untuk Boikot Produk-produk Pemukiman Israel

Sementara para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sepuluh milyar.

Serta Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak empat miliar.

Atas temuan-temuan ini, Hardaningsi mengingatkan masyarakat bisa lebih waspada dalam membeli kosmetik. Apalagi sebagian besar kosmetik yang diamankan dijual melalui media sosial alias online.

"Kami (BBPOM) meminta agar masyarakat selalu proaktif dalam memilih dan menggunakan obat, kosmetik, obat tradisional dan pangan olahan yang dibeli atau digunakan, baik pembelian secara langsung maupun melalui situs online. Ingat selalu cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa kadaluwarsa," pesan Hardaningsi.

Sementara Direktur Laksus Muhammad Ansar mengatakan, dari serangkaian temuan produk baik makanan maupun obat obatan hingga kosmetik yang tak layak tersebar di pasaran dirinya menilai pihak kepolisian masih belum memperlihatkan langkah penanganan atas hal tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Gandeng BNN dan...
BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Whip Pink
Bea Cukai Kalbagbar...
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Ekspor Rotan Tujuan China
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Posko BPOM Peduli Banjir...
Posko BPOM Peduli Banjir Aceh, Taruna Ikrar: Hadirkan Layanan Konseling
BPOM, Dinkes, MUI, Disdik,...
BPOM, Dinkes, MUI, Disdik, dan Sivitas Akademika Tinjau SPPG Polri Lampung Selatan
Bea Cukai Ungkap Penindakan...
Bea Cukai Ungkap Penindakan Rokok Ilegal dan Pendekatan Sosio-Kultural di Jatim
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
Rekomendasi
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved