Dugaan Praktik Jual Beli Lapak di Pasar Ciputat, Pedagang Bayar Rp750 Ribu Bisa Pilih Tempat
Jum'at, 08 April 2022 - 07:37 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka katanya (bayar) Rp750 ribu jadi anggota koperasi, bisa milih tempat. Ya enggak bisa begitu, emang tempatnya punya dia," ungkapnya.
Dilanjutkan Yuli, paktik ilegal jual beli lapak itu menimbulkan kecemburuan bagi pedagang yang menempuh jalur resmi. Sebab, tak sedikit pedagang yang sudah menunggu bertahun-tahun namun hanya mendapat lapak di bagian belakang.
"Sedangkan teman saya dua tahun menunggu untuk bisa masuk ke sini, itu pun tempatnya ditaruh di belakang. Sedangkan dia baru beberapa bulan udah dapat tempat di depan, itu kan curang namanya. Ya teman saya juga bisa, kalau memang harus bayar ya saya bayar," ujarnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Heru Agus Santoso memastikan, lapak-lapak di gedung baru Pasar Ciputat tidak diperjualbelikan. Pihaknya hanya menarik retribusi yang disesuaikan dengan ukuran lapak masing-masing.
"Kami sudah sosialisasikan kepada masyarakat, untuk mendapatkan kios itu sifatnya gratis, mereka hanya membayar retribusi. Bagi masyarakat yang kemudian ada pihak-pihak yang mengatasnamakan segala macam, ya bagaimana, kita tidak bisa sampai ke sana, itu kan menjadi ranah yang bersangkutan," kata Heru.
Dilanjutkan Yuli, paktik ilegal jual beli lapak itu menimbulkan kecemburuan bagi pedagang yang menempuh jalur resmi. Sebab, tak sedikit pedagang yang sudah menunggu bertahun-tahun namun hanya mendapat lapak di bagian belakang.
"Sedangkan teman saya dua tahun menunggu untuk bisa masuk ke sini, itu pun tempatnya ditaruh di belakang. Sedangkan dia baru beberapa bulan udah dapat tempat di depan, itu kan curang namanya. Ya teman saya juga bisa, kalau memang harus bayar ya saya bayar," ujarnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Heru Agus Santoso memastikan, lapak-lapak di gedung baru Pasar Ciputat tidak diperjualbelikan. Pihaknya hanya menarik retribusi yang disesuaikan dengan ukuran lapak masing-masing.
"Kami sudah sosialisasikan kepada masyarakat, untuk mendapatkan kios itu sifatnya gratis, mereka hanya membayar retribusi. Bagi masyarakat yang kemudian ada pihak-pihak yang mengatasnamakan segala macam, ya bagaimana, kita tidak bisa sampai ke sana, itu kan menjadi ranah yang bersangkutan," kata Heru.
Lihat Juga :