Jambret HP Bocil di Kembangan Ditangkap Polisi, Pelaku Ngaku Kelilit Utang
Jum'at, 08 April 2022 - 07:11 WIB
loading...
A
A
A
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah menjadi korban penjambretan handphone di Jalan Murni, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku tergolong nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran dilakukan di gang sempit.
Aksi penjambretam tersebut terekam kamera pengawas dan viral di media sosial setelah akun Instagram @infojoglo mengunggahnya.
"PERAMPASAN HAPE DI JALAN MURNI SIANG BOLONG (BELAKANG MUSHOLA AL-IKHLAS) JOGLO JAKARTA BARAT," tulisnya dalam caption.
Dalam video itu memperlihatkan, dua orang pelaku memakai topi berboncengan melintas di jalanan tersebut. Kedua pelaku kemudian melihat ada seorang bocah yang sedang duduk bermain handphone.
Lihat Juga :