Proyek PSEL di Makassar Belum Tunjukkan Progres Signifikan, Ini Kendalanya

Rabu, 06 April 2022 - 23:08 WIB
loading...
Proyek PSEL di Makassar Belum Tunjukkan Progres Signifikan, Ini Kendalanya
Pemkot Makassar tengah mengupayakan pembangunan proyek PSEL dan PLTSa untuk mengurai masalah sampah, dimana kini TPA Antang sudah penuh. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Realisasi proyek pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar belum menunjukkan perkembangan signifikan. Progres proyek ini terbilang lamban karena terkendala banyaknya regulasi yang harus diharmonisasi.

Proyek PSEL diketahui terbilang mendesak untuk direalisasikan di Makassar . Toh, keterbatasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) butuh solusi, sehingga perlu pemanfaatan teknologi yang dapat mengurangi volume sampah secara signifikan, serta tentunya ramah lingkungan dan teruji.



Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady, menjelaskan lambannya progres PSEL disebabkan banyaknya regulasi, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) hingga regulasi dari setiap kementerian yang saling berkaitan. Sehingga, pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.

"Proyek ini kan tergabung dalam beberapa kementerian, dan regulasi setiap kementerian itu berbeda. Tidak bisa kami langsung pakai begitu saja," ucap dia.

Diketahui, sejumlah kementerian yang berkaitan dengan proyek ini di antaranya yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perekonomian.

"Jadi bagaimana caranya kami bisa mengharmoniskan ini regulasi. Ini yang kami godok agak lama," jelas Puspa.

Selain itu, kata dia, juga perlu asistensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemudian memang penyampaian dari KPK, Perpresnya ini harus kami hati-hati melihat. Saran dari KPK itu memang Perpres itu harus direvisi lah," tuturnya.

Senada, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, mengaku proyek ini memang sudah sangat mendesak, namun di sisi lain perlu kehati-hatian dalam menjalankan regulasi.

"Ini bukan masalah teknis tapi peraturannya. Karena beda-beda di setiap instansi. Jadi kami takut-takut juga," ucapnya.



Kendati demikian, kata dia, pekan depan pihaknya bakal kembali melakukan asistensi dengan KPK secara virtual untuk menyelesaikan seluruh persoalan sebelum membuka lelang tender.

Padahal pada Februari lalu, PSEL Makassar sempat diwacanakan akan dilelang bersamaan dengan pengumuman lelang tiga daerah lain, yakni Palembang, Sulawesi Utara, dan Tangerang.

"Tapi tidak siap. Karena tidak siap, kami asistensi lagi. Karena terus terang KPK juga menyadari itu bahwa lain-lain aturannya tiap kementerian. Tidak satu cara pandangnya. Kami takut juga karena risiko hukumnya ada pada kami," tutur Danny.

"Insyallah pekan depan kami dijanji KPK untuk asistensi, nanti kami zoom. Begitu fix dari KPK, satu kali lagi kami laporan ke BPKP, baru kami lepas. Tahun ini harus tender," tegasnya.

Danny mengaku, sejauh ini sudah ada 5 calon investor yang dengan terbuka menyampaikan keinginan untuk menggarap proyek ini.

Namun dia memastikan pihak Pemkot Makassar akan menyerahkan konsep sepenuhnya kepada calon investor, termasuk penentuan lokasi dan teknologi yang akan digunakan.

Ia hanya ingin sampah-sampah yang ada, nantinya tidak lagi dibuang ke TPA melainkan langsung ke PSEL , dan TPA yang ada saat ini bisa dikosongkan.

"Memang konsep yang dibuat pemerintah kota itu berbeda dengan kota lain, termasuk Surabaya. Kami tidak menentukan teknologi, mau dibakar, pakai pirolisis, teknologi yang paling hijau, mau pakai RDF (Refuse-Derived Fuel), itu terserah. Kami cuma ingin sampah terkelola baik dan habis," jelasnya.

Lebih jauh, kata Danny, regulasi proyek ini bakal dibuat dalam bentuk Perda agar kebijakannya berlanjut. Namun untuk sementara, baru dibuat dalam bentuk Peraturan Wali Kota alias Perwali.

"Harus ada perda, tapi sementara Perwali dulu. Ini harus Perda karena ini kan continue," pungkasnya.

Terpisah, Plt Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, A. Hikma Rezkiani Nur, mengaku sementara mengkaji semua aturan yang terkait dengan PSEL sebelum membentuk draft Perwali. Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian terkait.



"Jadi kami harus kasih klop dulu aturannya. Beberapa kali teman-teman pergi melakukan studi banding, dan masih banyak yang perlu dilihat kembali, karena kan kami juga punya model tersendiri," beber Eki, sapaan akrabnya.

Meski begitu, Eki berharap Perwali yang digodok bisa tuntas secepatnya. "Sebaiknya kan lebih cepat lebih baik, tapi tidak harus mengesampingkan peraturan yang ada," tukas dia.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)