Penjelasan Lengkap Hakim PT Bandung Soal Vonis Mati Predator Seks Herry Wirawan
Rabu, 06 April 2022 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Herri membeberkan, Herry Wirawan telah memanipulasi dan melakukan tipu muslihat serta memberikan ming-iming dan janji kepada para korbannya. Selain itu, kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan berpotensi membahayakan kesehatan korban yang notabene masih tergolong perempuan di bawah umur.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, melainkan juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan emosional para santri (korban)," tegas Herri.
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga membeberkan bahwa Herry Wirawan melakukan kekerasan seksual secara terus menerus dan bersifat sistematik. Herry Wirawan juga menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan sebagai salah satu cara dan upaya manipulatif serta justifikasi dalam mewujudkan niat jahatnya (mens rea).
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan dampak yang luar biasa yang menimbulkan keresahan dan ketakutan sosial dan anak-anak santriwati berpotensi menjadi korban ganda karena menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjadi korban demi keuntungan ekonomi dari pelaku yang dapat menimbulkan dampak sosial dalam berbagai aspek," beber Herri.
Herri juga menekankan, dengan putusan vonis mati, Majelis Hakim PT Bandung yang beranggotakan Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman itu ingin memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban serta memupus kekhawatiran pelaksanaan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
"Dalam praktik pidana seumur hidup acapkali berubah menjadi hukuman selama waktu tertentu karena alasan-alasan perubahan sikap dan perilaku terpidana. Bahkan, melalui pengurangan hukuman ataupun remisi serta pembebasan bersyarat, berpotensi terpidana menjalani hukuman di bawah 20 (dua puluh) tahun," tandasnya.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, melainkan juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan emosional para santri (korban)," tegas Herri.
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga membeberkan bahwa Herry Wirawan melakukan kekerasan seksual secara terus menerus dan bersifat sistematik. Herry Wirawan juga menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan sebagai salah satu cara dan upaya manipulatif serta justifikasi dalam mewujudkan niat jahatnya (mens rea).
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan dampak yang luar biasa yang menimbulkan keresahan dan ketakutan sosial dan anak-anak santriwati berpotensi menjadi korban ganda karena menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjadi korban demi keuntungan ekonomi dari pelaku yang dapat menimbulkan dampak sosial dalam berbagai aspek," beber Herri.
Herri juga menekankan, dengan putusan vonis mati, Majelis Hakim PT Bandung yang beranggotakan Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman itu ingin memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban serta memupus kekhawatiran pelaksanaan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
"Dalam praktik pidana seumur hidup acapkali berubah menjadi hukuman selama waktu tertentu karena alasan-alasan perubahan sikap dan perilaku terpidana. Bahkan, melalui pengurangan hukuman ataupun remisi serta pembebasan bersyarat, berpotensi terpidana menjalani hukuman di bawah 20 (dua puluh) tahun," tandasnya.
Lihat Juga :