Bandara Sultan Hasanuddin Berlakukan Aturan Baru Penerbangan
Selasa, 05 April 2022 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Bagi PPDN yang belum melakukan vaksin karena alasan tertentu (komorbid) wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam dan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah .
"PPDN di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan, dan tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam," ujarnya.
Dia pun menyebutkan, saat ini pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran dengan mengikuti seluruh syarat penerbangan tersebut. Berbeda dengan dua tahun sebelumnya.
Baca Juga: Bandara Sultan Hasanuddin Kembali Beroperasi 24 Jam
"Harapannya, masyarakat menjadi antusias untuk mudik dan kami selaku pihak bandara akan berkoordinasi dengan komunitas bandara agar tercipta penerbangan yang aman dan nyaman," tambah Wahyudi.
Wahyudi pun menyebutkan, sempat terjadi kenaikan jumlah cukup yang signifikan pada Maret 2022.
Hal ini, salah satunya dipicu peniadaan tes PCR maupun Antigen bagi PPDN yang telah melakukan vaksin dosis dua dan tiga.
"PPDN di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan, dan tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam," ujarnya.
Dia pun menyebutkan, saat ini pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran dengan mengikuti seluruh syarat penerbangan tersebut. Berbeda dengan dua tahun sebelumnya.
Baca Juga: Bandara Sultan Hasanuddin Kembali Beroperasi 24 Jam
"Harapannya, masyarakat menjadi antusias untuk mudik dan kami selaku pihak bandara akan berkoordinasi dengan komunitas bandara agar tercipta penerbangan yang aman dan nyaman," tambah Wahyudi.
Wahyudi pun menyebutkan, sempat terjadi kenaikan jumlah cukup yang signifikan pada Maret 2022.
Hal ini, salah satunya dipicu peniadaan tes PCR maupun Antigen bagi PPDN yang telah melakukan vaksin dosis dua dan tiga.
Lihat Juga :