Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Belum Boster Harus Tunjukkan Negatif COVID-19

Selasa, 05 April 2022 - 14:53 WIB
loading...
Aturan Terbaru Naik...
PT KAI Bandung menerbitkan syarat perjalanan bagi yang belum vaksin booster harus menunjukkan keterangan negatif COVID-19.Foto/dok
A A A
BANDUNG - PT KAI Daop 2 Bandung kembali melakukan perubahan syarat dan ketentuan perjalanan bagi pengguna jasa KA menjelang masa Angkutan Lebaran 1443 H. Salah satu perubahan aturan itu adalah terkait penumpang belum vaksin booster harus menunjukkan bukti bebas COVID-19.

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, perubahan itu menyesuaikan dengan SE Kemenhub No.39 Tahun 2022 , terhitung mulai keberangkatan 5 April 2022. Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat keberangkatan.

baca juga: Didakwa Sebarkan Hoaks, Bahar bin Smith Dinilai Bakar Amarah Jamaah

Secara lengkap, persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal bagi vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Sedangkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

"Sementara penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan, " jelas dia.

Menurut dia, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Di wilayah Daop 2 Bd, KAI juga masih menyediakan 4 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu : Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4244 seconds (0.1#10.140)