Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Belum Boster Harus Tunjukkan Negatif COVID-19

Selasa, 05 April 2022 - 14:53 WIB
loading...
Aturan Terbaru Naik...
PT KAI Bandung menerbitkan syarat perjalanan bagi yang belum vaksin booster harus menunjukkan keterangan negatif COVID-19.Foto/dok
A A A
BANDUNG - PT KAI Daop 2 Bandung kembali melakukan perubahan syarat dan ketentuan perjalanan bagi pengguna jasa KA menjelang masa Angkutan Lebaran 1443 H. Salah satu perubahan aturan itu adalah terkait penumpang belum vaksin booster harus menunjukkan bukti bebas COVID-19.

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, perubahan itu menyesuaikan dengan SE Kemenhub No.39 Tahun 2022 , terhitung mulai keberangkatan 5 April 2022. Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat keberangkatan.

baca juga: Didakwa Sebarkan Hoaks, Bahar bin Smith Dinilai Bakar Amarah Jamaah

Secara lengkap, persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal bagi vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Sedangkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

"Sementara penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan, " jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KA Jaka Tingkir dan...
KA Jaka Tingkir dan KA Serayu Anjlok di Stasiun Pasar Senen, 6 Perjalanan Kereta Terlambat
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Tekan Risiko Kecelakaan,...
Tekan Risiko Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Sejumlah Pelintasan Sebidang Liar
KAI akan Bangun Tugu...
KAI akan Bangun Tugu Kenang Korban Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
Usut Tabrakan Kereta...
Usut Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Pihak Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian
Pramono Dukung PT KAI...
Pramono Dukung PT KAI Tangani Pelintasan Sebidang Tanpa Penjagaan
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
KAI Operasikan 39 Trainset...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Rekomendasi
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Apa yang Terjadi Sehari...
Apa yang Terjadi Sehari Sebelum Kick-Off Piala Dunia 2026?
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Infografis
Catat! Ini Aturan Perjalanan...
Catat! Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved