6.431 Pelanggaran, Denda PSBB Transisi di Jakarta Terkumpul Rp206 Juta
Kamis, 18 Juni 2020 - 09:57 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Selama masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) transisi di Jakarta, total denda dari pelanggar mencapai Rp206.650.000. Sanksi denda tersebut terkumpul dari perorangan dan tempat fasilitas umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, sejak diberlakukannya PSBB transisi pada 5 -17 Juni 2020, tercatat 6.431 pelanggaran.
Selama periode tersebut pihaknya telah melakukan penindakan pelanggaran sesuai dengan aturan bagi para pelanggar PSBB seperti yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.
"Total pembayaran denda sendiri mencapai Rp206.650.000, dimana denda perorangan Rp128.150.00 dan fasilitas umum 78.500.000. Seluruh denda yang terkumpul masuk ke kas daerah," kata Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta)
Menurut Arifin, pelanggaran yang dominan dilakukan oleh sektor usaha, yakni tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan yakni tidak menggunakan masker saat ke luar rumah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, sejak diberlakukannya PSBB transisi pada 5 -17 Juni 2020, tercatat 6.431 pelanggaran.
Selama periode tersebut pihaknya telah melakukan penindakan pelanggaran sesuai dengan aturan bagi para pelanggar PSBB seperti yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.
"Total pembayaran denda sendiri mencapai Rp206.650.000, dimana denda perorangan Rp128.150.00 dan fasilitas umum 78.500.000. Seluruh denda yang terkumpul masuk ke kas daerah," kata Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta)
Menurut Arifin, pelanggaran yang dominan dilakukan oleh sektor usaha, yakni tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan yakni tidak menggunakan masker saat ke luar rumah.
Lihat Juga :