Diduga Garap Lahan Antam di Hutan Lindung, 2 Perusahaan Diadukan ke Polda Sultra
loading...
A
A
A
KONAWE UTARA - Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat (AMPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan dua perusahaan tambang ke Ditreskrimsus Polda Sultra. Kedua perusaan diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal dan penggarapan kawasan hutan lindung di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam.
Ketua AMPM Sultra, La Ode Ngkolilino Marjum alias Lino mengatakan aduan itu dimasukan atas aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan PT RSM dan PT CS8 di Blok Marombo, Konawe Utara, Sultra.
"Di kawasan IUP PT Antam itu ada hutan lindung, jadi mereka (dua perusahaan itu) menambang di situ tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," kata La Ode Ngkolilino Marjum alias Lino, Selasa (5/4/2022).
Dia mengungkapkan, bahwa dengan adanya data-data dokumentasi dan titik koordinat yang telah diberikan kepada kepolisian itu, pihaknya berharap agar Ditreskrimsus Polda Sultra segera memanggil manajemen kedua perusahaan tambang itu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saya berharap juga agar Polda Sultra melakukan investigasi terkait permasalahan ini, karena dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal itu, jelas bahwa kerugian negara sangat besar," katanya.
Adapun jika Polda Sultra tidak mengambil langkah cepat terkait laporan AMPM, lanjut Lino, pihaknya akan kembali melakukan demonstrasi.
"Kami akan kembali ke Polda Sultra untuk mempertanyakan terkait perkembangan laporan kami," beber Lino.
"Jika Polda Sultra lamban dalam penanganan kasus ini, patut diduga oknum oknum aparat penegak hukum turut menikmati hasil penggarapan lahan Antam atau hutan lindung di Marombo Konawe Utara," tandasnya.
Sementara saat dikonfirmasi manajemen PT CS8 dan PT RMS belum berhasil dihubungi karena ponselnya tidak aktif.
Ketua AMPM Sultra, La Ode Ngkolilino Marjum alias Lino mengatakan aduan itu dimasukan atas aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan PT RSM dan PT CS8 di Blok Marombo, Konawe Utara, Sultra.
"Di kawasan IUP PT Antam itu ada hutan lindung, jadi mereka (dua perusahaan itu) menambang di situ tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," kata La Ode Ngkolilino Marjum alias Lino, Selasa (5/4/2022).
Dia mengungkapkan, bahwa dengan adanya data-data dokumentasi dan titik koordinat yang telah diberikan kepada kepolisian itu, pihaknya berharap agar Ditreskrimsus Polda Sultra segera memanggil manajemen kedua perusahaan tambang itu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saya berharap juga agar Polda Sultra melakukan investigasi terkait permasalahan ini, karena dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal itu, jelas bahwa kerugian negara sangat besar," katanya.
Adapun jika Polda Sultra tidak mengambil langkah cepat terkait laporan AMPM, lanjut Lino, pihaknya akan kembali melakukan demonstrasi.
"Kami akan kembali ke Polda Sultra untuk mempertanyakan terkait perkembangan laporan kami," beber Lino.
"Jika Polda Sultra lamban dalam penanganan kasus ini, patut diduga oknum oknum aparat penegak hukum turut menikmati hasil penggarapan lahan Antam atau hutan lindung di Marombo Konawe Utara," tandasnya.
Sementara saat dikonfirmasi manajemen PT CS8 dan PT RMS belum berhasil dihubungi karena ponselnya tidak aktif.
(shf)