Satpol PP Imbau Tempat Hiburan Malam di KBB Tutup selama Bulan Ramadhan

Selasa, 05 April 2022 - 05:30 WIB
loading...
Satpol PP Imbau Tempat Hiburan Malam di KBB Tutup selama Bulan Ramadhan
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Pemilik tempat hiburan malam di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diimbau untuk menutup operasionalnya selama bulan puasa. Ini untuk menghargai pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

"Kami mengimbau pengelola tempat hiburan untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Jadi aktivitas mereka tidak beroperasi dulu," terang Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin, Senin (4/4/2022).
Jangan Ditawar! Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan di Karawang



Asep mengatakan, sejauh ini tidak ada aturan khusus atau tidak mengeluarkan surat edaran yang melarang tempat hiburan untuk tutup selama bulan suci Ramadhan.

Oleh karenanya, pendekatan yang dilakukan adalah memberikan imbauan bagi para pemilik tempat hiburan untuk menghormati dan menyesuaikan dengan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Kalau sanksi tidak ada, ini kan sifatnya hanya diimbau saja. Disesuaikan dengan budaya lokal, kalau masyarakat tidak menghendaki, maka hormatilah mereka," tandasnya.

Namun apabila ada tempat hiburan seperti karaoke tetap beroperasi selama bulan Ramadhan, Asep mengingatkan untuk tetap mengikuti batasan jam operasional yakni hingga pukul 21.00 WIB sesuai yang tercantum dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Asep meminta masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan melaporlan jika menemukan praktik prostitusi terlarang. "Personel Satpol PP ini terbatas. Jadi masyarakat juga harus ikut berperan meningkatkan pengawasan dan melaporkan kalau ada aktivitas yang tidak sesuai dengan norma serta mengganggu ibadah puasa," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)