Fantastis! Tunggakan Pajak Kendaraan di Bali Capai Rp233 Miliar
loading...
A
A
A
DENPASAR - Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Bali cukup fantastis. Hingga Februari 2022, total nilai pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan mencapai Rp233 miliar.
"Hingga Februari 2022, tercatat 449.249 unit kendaraan yang belum membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 miliar," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Senin (4/4/2022).
Hal tersebut disampaikan Indra di sela sosialiasi Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan Pergub itu, masyarakat yang akan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak dikenakan denda. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, 4 April 2022.
"Dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," ujar Indra.
Menurut dia, berdasarkan laporan year to year, terjadi penurunan sebesar 26,36% pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.
Dia menyampaikan, Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.
"Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," ungkapnya.
Dia mengakui faktor ekonomi memang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi.
“Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” imbuhnya.
"Hingga Februari 2022, tercatat 449.249 unit kendaraan yang belum membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 miliar," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Senin (4/4/2022).
Hal tersebut disampaikan Indra di sela sosialiasi Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan Pergub itu, masyarakat yang akan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak dikenakan denda. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, 4 April 2022.
"Dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," ujar Indra.
Menurut dia, berdasarkan laporan year to year, terjadi penurunan sebesar 26,36% pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.
Dia menyampaikan, Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.
"Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," ungkapnya.
Dia mengakui faktor ekonomi memang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi.
“Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” imbuhnya.
(nic)