Tangis Ibu Korban Diksar Maut Menwa UNS Pecah di PN Solo saat Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Senin, 04 April 2022 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kantor Menwa UNS Digeledah, Polisi Sita 8 Jenis Barang Bukti
Kedua terdakwa oleh ketua PN Solo, Suprapti dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Terkait putusan mejelis hakim, ayah Gilang Endi Saputra, Sunardi mengaku kecewa dan tidak bisa berkata apa-apa lagi. "Menyebabkan orang meninggal hanya dihukum dua tahun penjara, saya gak bisa ngomong apa-apa," ujarnya.
Kedua terdakwa oleh ketua PN Solo, Suprapti dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Terkait putusan mejelis hakim, ayah Gilang Endi Saputra, Sunardi mengaku kecewa dan tidak bisa berkata apa-apa lagi. "Menyebabkan orang meninggal hanya dihukum dua tahun penjara, saya gak bisa ngomong apa-apa," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :