Curi Uang Rp13 Juta di Pasar, Ibu Rumah Tangga Dihakimi Massa
Kamis, 18 Juni 2020 - 08:59 WIB
loading...
A
A
A
Dihadapan polisi JN mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian di Aceh. Dia datang ke Aceh, setiap dua atau tiga bulan sekali untuk mencuri. Sebelumnya dia juga pernah ditangkap polisi, dan dipenjara selama tujuh bulan.
(Baca juga: Girangnya Kiper Napoli Bawa Pulang Trofi Juara Coppa Italia )
Kasatreskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar mengatakan, anggota di lapangan mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang ibu rumah tangga berinisial JN yang ditangkap karena diduga melakukan pencurian di salah satu toko.
"Anggota kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), dan mendapati ibu tersebut telah diamankan warga. Memang sempat dipangkas rambutnya oleh massa, namun kondisinya selamat, dan kini sedang menjalani pemeriksaan," tegasnya.
(Baca juga: Girangnya Kiper Napoli Bawa Pulang Trofi Juara Coppa Italia )
Kasatreskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar mengatakan, anggota di lapangan mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang ibu rumah tangga berinisial JN yang ditangkap karena diduga melakukan pencurian di salah satu toko.
"Anggota kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), dan mendapati ibu tersebut telah diamankan warga. Memang sempat dipangkas rambutnya oleh massa, namun kondisinya selamat, dan kini sedang menjalani pemeriksaan," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :