Polisi Beberkan Kronologi Kebakaran Ratusan Kios di IRTI Monas Gambir
Senin, 04 April 2022 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Akibat kejadian tersebut, WST telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran. Ia terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Kepolisian Resor (Wakapolres) Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkap, kebakaran tersebut ternyata disebabkan oleh pembakaran yang disengaja. Baca juga: Diduga Cemburu Pasangan Sesama Jenis Jadi Pemicu Kebakaran Ratusan Kios di IRTI Monas
"Untuk tersangka, jadi setelah kita analisa cctv, jadi cctv juga kita temukan dan mencocokan dengan alat bukti yang ada kita yakin bahwa kita telah tetapkan 1 tersangka yaitu saudara WST (29)," ujar Setyo dalam konferensi pers.
Sebelumnya, Wakil Ketua Kepolisian Resor (Wakapolres) Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkap, kebakaran tersebut ternyata disebabkan oleh pembakaran yang disengaja. Baca juga: Diduga Cemburu Pasangan Sesama Jenis Jadi Pemicu Kebakaran Ratusan Kios di IRTI Monas
"Untuk tersangka, jadi setelah kita analisa cctv, jadi cctv juga kita temukan dan mencocokan dengan alat bukti yang ada kita yakin bahwa kita telah tetapkan 1 tersangka yaitu saudara WST (29)," ujar Setyo dalam konferensi pers.
(mhd)
Lihat Juga :