Kejati Jabar Usut Kasus Dugaan Korupsi Pramuka Kota Bandung Rp6,5 Miliar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Diketahui, Kwarcab Pramuka Kota Bandung didera isu korupsi dengan kerugian negara ditaksir hingga Rp6,5 miliar. Isu tersebut mencuat setelah Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: Tragis! 2 Balita Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Kolam Renang Villa Lembang
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali mengungkapkan, rencananya, sejumlah saksi akan diperiksa penyidik guna membongkar perkara tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai, Selasa (5/4/2022) besok. "Besok (pemeriksaan). Paling tiga sampai empat orang (saksi)," ujar Dodi, Senin (4/4/2022).
Namun, saat disinggung siapa saja saksi yang bakal diperiksa, Dodi enggan menyebutkannya. Yang pasti, kata Dodi, orang-orang yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah itu. "Cuma siapa saja orangnya tidak dapat diinfokan," kata Dodi.
Dodi mengakui bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyelidikan dan penyidik Kejati Jabar pun sudah memeriksa 19 orang pejabat Pemkot Bandung.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidilan sementara, dana hibah tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya perjalanan dinas. "Banyak lah. Untuk kegiatan rutin maupun untuk perjalanan dinas," katanya.
Namun, lagi-lagi, Dodi pun masih menutup rapat informasi lebih rinci dengan alasan masih menunggu penyidikan oleh penyidik selesai dilakukan.
"Kita belum bisa merincikan karena kegiatannya banyak. Cuma, penyidik sudah memiliki dua alat bukti, sehingga masuk ke penyidikan," jelasnya.
Meski enggan memberikan keterangan rincinya, namun Dodi meyakinkan bahwa kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana hibah tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan. "Cuma tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," tandas Dodi.
Baca juga: BMKG Catat 95 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret 2022
Sebelumnya diberitakan, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung didera isu korupsi dengan kerugian negara ditaksir hingga Rp6,5 miliar.
Isu tersebut mencuat setelah Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kwarcab Pramuka Kota Bandung dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung," ungkap Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dalam keterangan resminya, Selasa (29/3/2022).
Dodi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2019 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai mencapai Rp6,5 miliar.
"Hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017 sebesar Rp2,5 miliar, tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar," bebernya
Diketahui, Kwarcab Pramuka Kota Bandung didera isu korupsi dengan kerugian negara ditaksir hingga Rp6,5 miliar. Isu tersebut mencuat setelah Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: Tragis! 2 Balita Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Kolam Renang Villa Lembang
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali mengungkapkan, rencananya, sejumlah saksi akan diperiksa penyidik guna membongkar perkara tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai, Selasa (5/4/2022) besok. "Besok (pemeriksaan). Paling tiga sampai empat orang (saksi)," ujar Dodi, Senin (4/4/2022).
Namun, saat disinggung siapa saja saksi yang bakal diperiksa, Dodi enggan menyebutkannya. Yang pasti, kata Dodi, orang-orang yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah itu. "Cuma siapa saja orangnya tidak dapat diinfokan," kata Dodi.
Dodi mengakui bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyelidikan dan penyidik Kejati Jabar pun sudah memeriksa 19 orang pejabat Pemkot Bandung.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidilan sementara, dana hibah tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya perjalanan dinas. "Banyak lah. Untuk kegiatan rutin maupun untuk perjalanan dinas," katanya.
Namun, lagi-lagi, Dodi pun masih menutup rapat informasi lebih rinci dengan alasan masih menunggu penyidikan oleh penyidik selesai dilakukan.
"Kita belum bisa merincikan karena kegiatannya banyak. Cuma, penyidik sudah memiliki dua alat bukti, sehingga masuk ke penyidikan," jelasnya.
Meski enggan memberikan keterangan rincinya, namun Dodi meyakinkan bahwa kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana hibah tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan. "Cuma tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," tandas Dodi.
Baca juga: BMKG Catat 95 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret 2022
Sebelumnya diberitakan, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung didera isu korupsi dengan kerugian negara ditaksir hingga Rp6,5 miliar.
Isu tersebut mencuat setelah Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kwarcab Pramuka Kota Bandung dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung," ungkap Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dalam keterangan resminya, Selasa (29/3/2022).
Dodi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2019 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai mencapai Rp6,5 miliar.
"Hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017 sebesar Rp2,5 miliar, tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar," bebernya
(msd)