Puasa Ramadhan, ASN Pemprov Jatim Bisa Pulang Lebih Cepat

Senin, 04 April 2022 - 04:52 WIB
loading...
Puasa Ramadhan, ASN Pemprov Jatim Bisa Pulang Lebih Cepat
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan aturan jam kerja ASN selama puasa Radhan. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kebijakan untuk pengurangan jam kerja, dilakukan oleh Pemprov Jatim. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim.



SE ditandatangani Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tertanggal 3 April 2022. Sesuai SE tersebut, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jatim, terbagi dalam dua aturan. Yakni pemberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.



Detailnya, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan dilaksanakan pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin-Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerjanya pukul 08.00-15.30 WIB, dengan jam istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.



Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dilaksanakan pada pukul 08.00-14.00 WIB, pada hari Senin-Kamis dan hari Sabtu. Sementara, waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00-12.30 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja dilaksanakan pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Khofifah menegaskan, SE ini memperkuat SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ia juga menegaskan, meski dengan sistem penerapan jam kerja ini, produktivitas ASN di lingkungan Pemprov Jatim tidak akan menurun. Bahkan aturan tersebut dipastikan juga telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN per minggunya, yakni minimal 32,5 jam per minggu.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3033 seconds (0.1#10.140)