Gagal Beraksi, 2 Begal Bersenpi Revolver Diringkus Polisi
Minggu, 03 April 2022 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
Dua tersangka yang diketahui merupakan warga Lampung Timur tersebut, salah satunya merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban.
Kemudian dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu peluru aktif, dua gagang kunci letter T beserta empat mata kuncinya, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tahun 1951, dan pasal 363 jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :