Gagal Beraksi, 2 Begal Bersenpi Revolver Diringkus Polisi

Minggu, 03 April 2022 - 13:36 WIB
loading...
Gagal Beraksi, 2 Begal...
Polres Metro Bekasi mengamankan dua pelaku pencurian bersenjatakan pistol rakitan di Cikarang. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi membawa senjata api di Jalan Kedasih Raya, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku dilumpuhkan pengendara ojek online.

Kedua tersangka yang diamankan itu diamakan I (39) dan AY (19).”Kawanan ini sudah tiga kali beraksi, namun yang terakhir gagal. Pelaku kerap menodong korban dengan senjata api,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Minggu (3/4/2022). Baca juga: Dor!!! Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi

Tertangkapnya pelaku berawal saat mereka ini melakukan aksinya di depan minimaket yang ada di Boulevard Jababeka, namun gagal karna dipergoki oleh korbannya. ”Nah di lokasi berikutnya, pelaku ini berhasil ditangkap warga setelah aksinya juga gagal,” ujarnya.

Gidion menerangkan bahwa setelah digeledah oleh warga dari tangan kedua pelaku didapati dua pucuk senjata api laras pendek jenis revolver rakitan dengan satu peluru aktip, dan juga dua gagang kunci letter T beserta empat mata kuncinya.

”Sebelumnya kedua pelaku sempat diserahkan dan diamankan di Pospol Jababeka, untuk pendalaman kami masih terus melakukan penyelidikan terkait dari mana mereka mendapatkan senjata api rakitan ini,” ungkapnya. Baca juga: Demi Narkoba, Pri Bersenpi Ini Nekat Membegal Pelajar



Dua tersangka yang diketahui merupakan warga Lampung Timur tersebut, salah satunya merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban.

Kemudian dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu peluru aktif, dua gagang kunci letter T beserta empat mata kuncinya, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tahun 1951, dan pasal 363 jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Rekomendasi
Asian Boxing U19 & U23...
Asian Boxing U19 & U23 Championships 2026, Perbati Pastikan Penyelenggaraan Berstandar Internasional
Aib Piala Dunia 2026,...
Aib Piala Dunia 2026, Joe Hart Semprot Wasit Laga Prancis vs Paraguay: Sangat Memalukan
Concealer Soulyu Beauty...
Concealer Soulyu Beauty Jadi Favorit Aldi Taher, Solusi Atasi Mata Panda
Berita Terkini
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved