Terkait Kasus Tumpahan Minyak di Perairan Timor, Pemerintah Siapkan 2 Langkah Hukum
Sabtu, 02 April 2022 - 01:01 WIB
loading...
A
A
A
Proses hukum tersebut, kata Cahyo, masih berlangsung dengan pengajuan banding dari PTTEP Australasia yang persidangannya akan digelar pada Juni 2022. Adapun pemerintah secara tegas akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk payung hukum gugatan dalam negeri tersebut.
Cahyo menekankan, kemenangan gugatan class action yang telah dilakukan warga NTT sejatinya merupakan bukti admissibility test. Dalam arti sebuah tes bahwa suatu perkara yang sudah terjadi selama beberapa waktu yang lama, masih admissible, masih dapat diterima.
“Maka kita sudah mencapai suatu kemenangan besar, artinya bahwa kasus ini masih bisa dihadirkan di pengadilan,” katanya. Baca juga: Tumpahan Minyak Cemari Pantai Balongan, Bau Menyengat Resahkan Warga
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Doheng mengatakan apa yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan bentuk political will yang serius untuk rakyat Indonesia. Ke depan, pihaknya berharap langkah ini disertai dengan soliditas seluruh elemen terkait, mulai dari Kementerian LHK, Kemenkumham, dan seluruh warga NTT.
“Solid untuk mendukung memenangkan class action oleh para nelayan di NTT. Nah ini kita dukung, apa yang yang dituntut oleh petani dari sekitar Rp5-6 triliun perkiraaannya,” ujar Alue Doheng.
Cahyo menekankan, kemenangan gugatan class action yang telah dilakukan warga NTT sejatinya merupakan bukti admissibility test. Dalam arti sebuah tes bahwa suatu perkara yang sudah terjadi selama beberapa waktu yang lama, masih admissible, masih dapat diterima.
“Maka kita sudah mencapai suatu kemenangan besar, artinya bahwa kasus ini masih bisa dihadirkan di pengadilan,” katanya. Baca juga: Tumpahan Minyak Cemari Pantai Balongan, Bau Menyengat Resahkan Warga
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Doheng mengatakan apa yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan bentuk political will yang serius untuk rakyat Indonesia. Ke depan, pihaknya berharap langkah ini disertai dengan soliditas seluruh elemen terkait, mulai dari Kementerian LHK, Kemenkumham, dan seluruh warga NTT.
“Solid untuk mendukung memenangkan class action oleh para nelayan di NTT. Nah ini kita dukung, apa yang yang dituntut oleh petani dari sekitar Rp5-6 triliun perkiraaannya,” ujar Alue Doheng.
(don)
Lihat Juga :