Terkait Kasus Tumpahan Minyak di Perairan Timor, Pemerintah Siapkan 2 Langkah Hukum

Sabtu, 02 April 2022 - 01:01 WIB
loading...
Terkait Kasus Tumpahan...
Pemerintah menyiapkan langkah hukum terkait kasus tumpahan minyak akibat ledakan kilang Montara yang mencemari perairan Timor pada 2009 silam. Foto ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan langkah hukum terkait kasus tumpahan minyak akibat ledakan kilang Montara yang mencemari perairan Timor pada 2009 silam. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R Muhzar menyampaikan bahwa ada dua langkah hukum yang bakal ditempuh pemerintah.

“Pertama adalah gugatan domestik melalui pengadilan Indonesia, dan yang kedua adalah melalui peradilan internasional, atau arbitrase internasional,” ujar Cahyo dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang disiarkan langsung melalui akun Youtube FMB9_IKP, Jumat (1/4/2022). Baca juga: Tumpahan Minyak Mengancam Kelestarian Karang di Thailand Timur



Diketahui tumpahan minyak milik perusahaan Thailand, PTTEP telah membuat 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kerusakkan lingkungan . Para nelayan dan petani rumput laut juga kehilangan pekerjaannya. Dan PTTEP merupakan perusahaan yang dinyatakan bersalah dalam kasus tumpahan minyak Montara pada 2009.

Cahyo menjelaskan, gugatan dalam negeri terhadap perusahaan eksplorasi asal Thailand itu akan dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara gugatan internasional yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah berlangsung dan dimenangkan oleh Indonesia pada 2021.

Proses hukum tersebut, kata Cahyo, masih berlangsung dengan pengajuan banding dari PTTEP Australasia yang persidangannya akan digelar pada Juni 2022. Adapun pemerintah secara tegas akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk payung hukum gugatan dalam negeri tersebut.

Cahyo menekankan, kemenangan gugatan class action yang telah dilakukan warga NTT sejatinya merupakan bukti admissibility test. Dalam arti sebuah tes bahwa suatu perkara yang sudah terjadi selama beberapa waktu yang lama, masih admissible, masih dapat diterima.

“Maka kita sudah mencapai suatu kemenangan besar, artinya bahwa kasus ini masih bisa dihadirkan di pengadilan,” katanya. Baca juga: Tumpahan Minyak Cemari Pantai Balongan, Bau Menyengat Resahkan Warga

Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Doheng mengatakan apa yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan bentuk political will yang serius untuk rakyat Indonesia. Ke depan, pihaknya berharap langkah ini disertai dengan soliditas seluruh elemen terkait, mulai dari Kementerian LHK, Kemenkumham, dan seluruh warga NTT.

“Solid untuk mendukung memenangkan class action oleh para nelayan di NTT. Nah ini kita dukung, apa yang yang dituntut oleh petani dari sekitar Rp5-6 triliun perkiraaannya,” ujar Alue Doheng.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
Sejumlah Pemotor Luka-luka...
Sejumlah Pemotor Luka-luka Gegara Tumpahan Cairan Minyak di Jalan Jenderal Sudirman Tangerang
KSOP Tanjung Priok Inisiasi...
KSOP Tanjung Priok Inisiasi Simulasi Penanganan Tumpahan Minyak Terintegrasi Pertama di Indonesia
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Momen Prabowo Ikut Tarik...
Momen Prabowo Ikut Tarik Jaring Bersama Nelayan Tambak Saat Panen Raya Udang di Kebumen
HNSI Apresiasi Komitmen...
HNSI Apresiasi Komitmen Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Rekomendasi
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Berita Terkini
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved