Pelaksanaan Ibadah Tarawih, Walkot Tangerang: Wajib Prokes!

Jum'at, 01 April 2022 - 21:28 WIB
loading...
Pelaksanaan Ibadah Tarawih,...
Pemkot Tangerang meminta warganya untuk menerapkan prokes saat melaksanakan ibadah terawih. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pemkot Tangerang belum mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan salat tarawih selama bulan Ramadhan 2022. Warga Tangerang yang akan melaksanakan ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, mesikipun belum adanya aturan pasti terkait pelaksanaan salat tarawih dari Kementerian Agama (Kemenag). Namun, pemerintah setempat meminta tetap menjalankan prokes.

”Belum ada (aturan salat tarawih), kita masih menunggu dari Kemenag,” kata Arief, Jumat (1/4/2022).

Saat ini Pemkot Tangerang masih menerapkan aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur terkait PPKM Level 2. Dalam aturan itu, tercantum bahwa kapasitas maksimal di masjid atau musala sebanyak 75 persen kapasitas normal.

”Iya (menggunakan inmendagri PPKM Level 2) sementara sambil menunggu dari (Kemenag) terkait tarawih,”ungkapnya.

Kendati demikian, dia mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.”Imbauannya untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Jadi jemaat pakai masker dan bawa alat ibadah sendiri-sendiri," paparnya.

Arief juga meminta kesadaran masyarakat yang miliki gejala seperti halnya batuk, pilek ataupun demam untuk tak sungkan berobat dengan fasilitas yang diberikan oleh Pemkot Tangerang dengan gratis.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khatib menuturkan bahwa pihaknya mengembalikan sesuai dengan keinginan dari para Dewan Masjid terkait pelaksanaan salat tarawih nantinya.

Kendati demikian, pihaknya pun mengeluarkan imbauan/Taujihat Nomor 37/DP-K.XVI-05/SR/III/2022 dengan menuturkan bahwa aturan terkait salat tarawih sudah boleh berdempetan, kapasitas jamaat di masjid dan musalah tidak dibatasi.

”Kami tidak mewajibkan masjid atau musala untuk merapatkan saf, itu kembali ke dewan kemakmuran masjid (DKM) masing-masing,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Tangsel Gelar...
Pemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan di 7 Kecamatan
Viral Salat Tarawih...
Viral Salat Tarawih Berhadiah Uang di Malang, Begini Faktanya
Masjid di Sumenep Madura...
Masjid di Sumenep Madura Tiba-tiba Ambruk Jelang Salat Tarawih
Pererat Silaturahmi,...
Pererat Silaturahmi, Kapolres Dumai Salat Tarawih Bersama Masyarakat
Kerukunan Umat Beragama...
Kerukunan Umat Beragama saat Ramadan: Pecalang Jaga Amankan Salat Tarawih di Bali
Sambut Wali Kota dan...
Sambut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Ketua DPRD: Mereka Akan Menyusun Program 100 Hari
Sidak ke Pasar Induk...
Sidak ke Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri Apresiasi Kota Tangerang Tekan Angka Inflasi
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Gelar Paripurna Menuju Indonesia Emas 2045
Pilkada Kota Tangerang,...
Pilkada Kota Tangerang, Gerindra Usung Faldo Maldini dan Fadlin Akbar
Rekomendasi
5 Potret Cantik Luna...
5 Potret Cantik Luna Bijl, Model Belanda yang Jadi Pacar Maarten Paes
Profil Samuel Silalahi...
Profil Samuel Silalahi Pemain Keturunan Indonesia Berdarah Batak yang Dipanggil Timnas Norwegia U-21
Wujudkan Asta Cita,...
Wujudkan Asta Cita, Kowani Kawal Pemberdayaan Perempuan di Daerah
Berita Terkini
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
25 menit yang lalu
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
58 menit yang lalu
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Bupati Vera E. Laruni Buat Gebrakan Sejahterakan Donggala
1 jam yang lalu
Partai Perindo Pacu...
Partai Perindo Pacu Pengembangan OKU Timur untuk Sejahterakan Rakyat
2 jam yang lalu
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
5 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
5 jam yang lalu
Infografis
Bahaya Merokok setelah...
Bahaya Merokok setelah Makan yang Wajib Diwaspadai
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved