Catat! Ini Aturan Ketat saat Salat Tarawih Ramadhan di Surabaya
Minggu, 11 April 2021 - 15:58 WIB
loading...
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mempersilakan warga melaksanakan Salat Tarawih secara berjamaah di masjid atau musalah dengan prokes yang ketat. Foto: SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Kelonggaran untuk bisa salat tarawih di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjamaahdilaksanakan dengan aturan ketat di Kota Pahlawan . Namun, pelaksanaan salat tarawih di masjid selama Ramadhan 1442 Masehi harus memenuhi sejumlah aturan.
Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan beberapa SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan (prokes). Salah satunya mengatur tentang pelaksanaan salat tarawih di masjid dan musalahsecara berjamaah.
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh Pada 13 April 2021
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan, pihaknya mempersilakan warga melaksanakan Salat Tarawih secara berjamaah di masjid atau musalah. Tentunya pelaksanaannya harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti, wajib memakai masker, menjaga jarak dan membatasi jamaah maksimal 50% dari kapasitas masjid.
"Tetap dibuka tarawih tapi dengan batasan, dengan protokol kesehatan. Dengan batasan (jamaah) 50%, menjaga jarak. Harus ada hand sanitizer, dan pengukur suhu tubuh," kata Wali Kota Eri Cahyadi usai acara pengukuhan Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Kota Surabaya di Graha Sawunggaling, Kantor Pemkot Surabaya, Minggu (11/4/2021).
Dia pun berharap, masjid tak hanya digunakan sebagai rumah ibadah. Tapi, dapat dimanfaatkan sebagai pusat-pusat peradaban untuk kemajuan Surabaya. Baik itu di bidang pendidikan, keagamaan, ekonomi, maupun kegiatan sosial lainnya.
Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan beberapa SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan (prokes). Salah satunya mengatur tentang pelaksanaan salat tarawih di masjid dan musalahsecara berjamaah.
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh Pada 13 April 2021
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan, pihaknya mempersilakan warga melaksanakan Salat Tarawih secara berjamaah di masjid atau musalah. Tentunya pelaksanaannya harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti, wajib memakai masker, menjaga jarak dan membatasi jamaah maksimal 50% dari kapasitas masjid.
"Tetap dibuka tarawih tapi dengan batasan, dengan protokol kesehatan. Dengan batasan (jamaah) 50%, menjaga jarak. Harus ada hand sanitizer, dan pengukur suhu tubuh," kata Wali Kota Eri Cahyadi usai acara pengukuhan Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Kota Surabaya di Graha Sawunggaling, Kantor Pemkot Surabaya, Minggu (11/4/2021).
Dia pun berharap, masjid tak hanya digunakan sebagai rumah ibadah. Tapi, dapat dimanfaatkan sebagai pusat-pusat peradaban untuk kemajuan Surabaya. Baik itu di bidang pendidikan, keagamaan, ekonomi, maupun kegiatan sosial lainnya.
Lihat Juga :