Misteri Jasad Terbungkus Terpal di Bekasi Terungkap, Ini Identitasnya
Jum'at, 01 April 2022 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
Belum diketahui jenis obat yang dimasukkan korban ke minuman pelaku. Belum diketahui pula motif korban memasukan obat tersebut ke dalam minuman korban.”Kemudian pelaku membanting korban. Kemudian (pelaku) panik karena (korban) tidak bergerak lagi, ada niat spontan untuk membuang jenazah ke Kali Ulu,” ujarnya.
Gidion mengatakan pelaku mengira bahwa korban meninggal akibat dibanting. Ia kemudian membungkus korban dengan terpal. Selanjutnya, pelaku membawa korban menggunakan mobil pikap milik R tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Jasad korban lalu dihuanh ke Kali Ulu pada pukul 04.30 WIB. Sebelum melemparkan jasadnya ke kali, badan korban diikat dengan tali yang dikaitkan dengan genting. Mayat korban kemudian ditemukan warga yang tengah memancing pada Selasa (29/3/2022) siang. Baca juga: Ini Kronologi Pembunuhan Sadis Siswi SMA di Rancaekek
Adapun pada mayat korban ditemukan tanpa identitas. ”Jarak antara TKP pembuangan dengan TKP ditemukannya jenazah kurang lebih tiga kilometer. Hasil penyelidikan kita berhasil mengungkap kasus ini.” tambah Gidion.
Polisi langsung melakukan penyelidikan saat mengetahui informasi penemuan mayat korban. Dalam waktu 22 jam, polisi bisa menangkap pelaku di gudangnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Gidion mengatakan pelaku mengira bahwa korban meninggal akibat dibanting. Ia kemudian membungkus korban dengan terpal. Selanjutnya, pelaku membawa korban menggunakan mobil pikap milik R tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Jasad korban lalu dihuanh ke Kali Ulu pada pukul 04.30 WIB. Sebelum melemparkan jasadnya ke kali, badan korban diikat dengan tali yang dikaitkan dengan genting. Mayat korban kemudian ditemukan warga yang tengah memancing pada Selasa (29/3/2022) siang. Baca juga: Ini Kronologi Pembunuhan Sadis Siswi SMA di Rancaekek
Adapun pada mayat korban ditemukan tanpa identitas. ”Jarak antara TKP pembuangan dengan TKP ditemukannya jenazah kurang lebih tiga kilometer. Hasil penyelidikan kita berhasil mengungkap kasus ini.” tambah Gidion.
Polisi langsung melakukan penyelidikan saat mengetahui informasi penemuan mayat korban. Dalam waktu 22 jam, polisi bisa menangkap pelaku di gudangnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(ams)
Lihat Juga :