Anies Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan, Cek Isinya
Jum'at, 01 April 2022 - 14:54 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan puasa Ramadhan .
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal 1 Ramadhan pada 2 April 2022
Meskipun ada pengurangan jam kerja, namun dalam Kepgub DKI Jakarta tersebut Anies Baswedan memerintahkan jajarannya tetap bekerja dengan optimal. Salah satunya dengan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Selain itu petugas yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan/atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran. Di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca juga: Hukum Sengaja Tidak Puasa Ramadhan Menurut Para Ulama
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal 1 Ramadhan pada 2 April 2022
Meskipun ada pengurangan jam kerja, namun dalam Kepgub DKI Jakarta tersebut Anies Baswedan memerintahkan jajarannya tetap bekerja dengan optimal. Salah satunya dengan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Selain itu petugas yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan/atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran. Di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca juga: Hukum Sengaja Tidak Puasa Ramadhan Menurut Para Ulama
Lihat Juga :