Dinkes DKI Diminta Proaktif Bantu Pengobatan Anak-anak Rusun Marunda
Jum'at, 01 April 2022 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pihak swasta yang diduga menyebabkan polusi debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara, segera melakukan upaya penanggulangan.
Ia menyebutkan sanksi yang tegas yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus dilaksanakan sesuai batas waktu. Baca juga: Antisipasi Pencemaran Abu Batu Bara, KCN Bakal Pasang Alat Pemecah Angin
"Kami minta ada perbaikan dan sudah diberikan batasan waktunya," tegas Ahmad Riza Patria kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 29 Maret 2022.
Dia meminta, agar masyarakat turut aktif melaporkan perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan di kawasan Marunda ataupun wilayah lainnya yang ada di DKI Jakarta.
"Kalau ada instansi lain perusahaan lain yang juga melakukan hal yang sama terkait pencemaran limbah dan sebagainya sampaikan, nanti kami lihat, cek, evaluasi kami juga akan beri sanksi bagi yang memang melanggar," pungkas Ariza.
Ia menyebutkan sanksi yang tegas yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus dilaksanakan sesuai batas waktu. Baca juga: Antisipasi Pencemaran Abu Batu Bara, KCN Bakal Pasang Alat Pemecah Angin
"Kami minta ada perbaikan dan sudah diberikan batasan waktunya," tegas Ahmad Riza Patria kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 29 Maret 2022.
Dia meminta, agar masyarakat turut aktif melaporkan perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan di kawasan Marunda ataupun wilayah lainnya yang ada di DKI Jakarta.
"Kalau ada instansi lain perusahaan lain yang juga melakukan hal yang sama terkait pencemaran limbah dan sebagainya sampaikan, nanti kami lihat, cek, evaluasi kami juga akan beri sanksi bagi yang memang melanggar," pungkas Ariza.
(mhd)
Lihat Juga :