21 Penerbangan di Bandara A Yani Terdampak Penghentian Layanan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Penghentian sementara layanan penerbangan komersial penumpang dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik untuk penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mulai diberlakukan tanggal 25 April hingga 31 Mei 2020.
General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa meski diberlakukannya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial tetap beroperasi seperti biasanya.
“Karena kami wajib melayani penerbangan yang termasuk dalam pengecualian penghentian layanan sementara dan bagi pesawat udara yang take off, landing maupun melintas di bandara,” kata Hardi dalam siaran pers, Jumat (24/4/2020).
Seperti diberitakan, layanan penerbangan yang dikecualikan dari larangan tersebut, yaitu penerbangan yang membawa atau terkait pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan. Kemudian operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selain itu, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Dia menyebutkan, dengan adanya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial ini, menyebabkan 21 penerbangan yang beroperasi di Bandara Ahmad Yani terdampak, yaitu penerbangan dengan tujuan Denpasar, Balikpapan, Bandung, Jakarta, Pangkalanbun, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Makassar, dan Ketapang.
“Namun pihak pengelola bandara akan terus berkoordinasi intensif dengan Otoritas Bandar Udara, maskapai, dan pihak terkait lainnya untuk implementasi kebijakan dan kelancaran kegiatan operasional di lapangan,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund, reroute, atau reschedule.
Bandara Ahmad Yani tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund, reroute, atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara.
Namun pengaturan waktu refund, reroute, atau reschedule tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari penumpukan di bandara dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan physical distancing.
General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa meski diberlakukannya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial tetap beroperasi seperti biasanya.
“Karena kami wajib melayani penerbangan yang termasuk dalam pengecualian penghentian layanan sementara dan bagi pesawat udara yang take off, landing maupun melintas di bandara,” kata Hardi dalam siaran pers, Jumat (24/4/2020).
Seperti diberitakan, layanan penerbangan yang dikecualikan dari larangan tersebut, yaitu penerbangan yang membawa atau terkait pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan. Kemudian operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selain itu, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Dia menyebutkan, dengan adanya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial ini, menyebabkan 21 penerbangan yang beroperasi di Bandara Ahmad Yani terdampak, yaitu penerbangan dengan tujuan Denpasar, Balikpapan, Bandung, Jakarta, Pangkalanbun, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Makassar, dan Ketapang.
“Namun pihak pengelola bandara akan terus berkoordinasi intensif dengan Otoritas Bandar Udara, maskapai, dan pihak terkait lainnya untuk implementasi kebijakan dan kelancaran kegiatan operasional di lapangan,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund, reroute, atau reschedule.
Bandara Ahmad Yani tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund, reroute, atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara.
Namun pengaturan waktu refund, reroute, atau reschedule tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari penumpukan di bandara dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan physical distancing.
(nun)