21 Penerbangan di Bandara A Yani Terdampak Penghentian Layanan
Jum'at, 24 April 2020 - 16:46 WIB
loading...
Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. FOTO : IST
A
A
A
SEMARANG - Penghentian sementara layanan penerbangan komersial penumpang dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik untuk penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mulai diberlakukan tanggal 25 April hingga 31 Mei 2020.
General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa meski diberlakukannya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial tetap beroperasi seperti biasanya.
“Karena kami wajib melayani penerbangan yang termasuk dalam pengecualian penghentian layanan sementara dan bagi pesawat udara yang take off, landing maupun melintas di bandara,” kata Hardi dalam siaran pers, Jumat (24/4/2020).
Seperti diberitakan, layanan penerbangan yang dikecualikan dari larangan tersebut, yaitu penerbangan yang membawa atau terkait pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan. Kemudian operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selain itu, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa meski diberlakukannya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial tetap beroperasi seperti biasanya.
“Karena kami wajib melayani penerbangan yang termasuk dalam pengecualian penghentian layanan sementara dan bagi pesawat udara yang take off, landing maupun melintas di bandara,” kata Hardi dalam siaran pers, Jumat (24/4/2020).
Seperti diberitakan, layanan penerbangan yang dikecualikan dari larangan tersebut, yaitu penerbangan yang membawa atau terkait pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan. Kemudian operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selain itu, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Lihat Juga :