Eks Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Rabu, 17 Juni 2020 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan Omarsyah dianggap terbukti menerima uang dari rekanan kontraktor senilai Rp9,2 miliar dan Wempi Triyoso menerima Rp1,4 miliar. "Uang suap itu salah satunya dari pengusaha Carsa yang sebelumnya sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2,5 tahun," kata Kiki.
Terhadap terdakwa Omarsyah dan Wempi Triyoso, tim JPU meminta majelis hakim menjatuhkan selama 6 tahun denda Rp250 juta subsidair 6 bulan serta harus mengembalikan uang pengganti Rp9 miliar.
Sementara untuk terdakwa Wempi, tuntutan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp250 juta subsidair 6 bulan dan mengembalikan uang suap ke negara senilai Rp1,4 miliar.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Carsa, Supendi, Omarsyah, dan Wempi pada Senin 14 Oktober 2019 silam. Supendi ditangkap terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Indramayu.
Supendi merupakan pengganti Bupati Indramayu sebelumnya, Anna Sophanah yang merupakan istri dari Yance. Anna Sophanah mengundurkan diri pada 2018. Setelah itu, Supendi maju mencalonkan diri sebagai bupati dan terpilih. Belum genap satu tahun menjabat, Supendi terkena OTT KPK.
Terhadap terdakwa Omarsyah dan Wempi Triyoso, tim JPU meminta majelis hakim menjatuhkan selama 6 tahun denda Rp250 juta subsidair 6 bulan serta harus mengembalikan uang pengganti Rp9 miliar.
Sementara untuk terdakwa Wempi, tuntutan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp250 juta subsidair 6 bulan dan mengembalikan uang suap ke negara senilai Rp1,4 miliar.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Carsa, Supendi, Omarsyah, dan Wempi pada Senin 14 Oktober 2019 silam. Supendi ditangkap terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Indramayu.
Supendi merupakan pengganti Bupati Indramayu sebelumnya, Anna Sophanah yang merupakan istri dari Yance. Anna Sophanah mengundurkan diri pada 2018. Setelah itu, Supendi maju mencalonkan diri sebagai bupati dan terpilih. Belum genap satu tahun menjabat, Supendi terkena OTT KPK.
(awd)
Lihat Juga :