Haus Seks, Kakek 81 Tahun Perkosa Bocah yang Sedang Memetik Jambu
Kamis, 31 Maret 2022 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan laporan itu, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Amurang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :