Haus Seks, Kakek 81 Tahun Perkosa Bocah yang Sedang Memetik Jambu

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:53 WIB
loading...
Haus Seks, Kakek 81 Tahun Perkosa Bocah yang Sedang Memetik Jambu
JS, kakek berusia 81 tahun diamankan personel Polsek Amurang karena diduga memperkosa anak di bawah umur di Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
MINAHASA SELATAN - Seorang kakek berusia 81 tahun diamankan personel Polsek Amurang karena diduga memperkosa anak di bawah umur di wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Mirisnya korban yang masih berusia 9 tahun merupakan tetangga pelaku.

"Terduga pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun berinisial JS. Dugaan kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku di rumahnya pada hari Rabu (30/3/2022) siang," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (31/3/2022).



Pelaku diamankan petugas kepolisian pada hari Rabu (30/3/2022) sore, saat sedang berada di rumahnya.

Kejadian berawal saat korban yang merupakan tetangga terduga pelaku, sedang bermain bersama teman-temannya.

Pada saat korban hendak memetik buah jambu, tiba-tiba dipanggil oleh terduga pelaku. Namun korban menolaknya.

Terduga pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut ajakannya, dengan cara menarik korban agar masuk ke dalam rumah terduga pelaku.

"Di dalam rumahnya, terduga pelaku kemudian melakukan aksi persetubuhan, setelah itu memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.



Perbuatan terduga pelaku yang memaksa korban masuk ke rumah ini rupanya sempat dilihat oleh seorang warga setempat, kemudian melaporkannya ke orang tua korban.

"Berdasarkan laporan itu, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Amurang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.



Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1897 seconds (0.1#10.140)