Kanwil Kemenkumham DKI Gelar Rakor MPDN dan MPWN di Jakarta
Kamis, 31 Maret 2022 - 14:14 WIB
loading...
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Jakarta Ronald Lumbuun. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN). Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta ini dilaksanakan dalam rangka Pengawasan Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Jakarta Ronald Lumbuun mengatakan, tujuan rapat koordinasi ini sebagai evaluasi terhadap kinerja notaris pada masa pengawasan MPD Periode 2021-2022. Baca juga: Rentan Dikriminalisasi, Notaris Minta Perlindungan Profesi Dihormati
“Di kesempatan ini juga diberikan penguatan dan sharing permasalahan yang dihadapi MPD dalam melaksanakan pengawasan terhadap notaris,” kata Ronald dalam siaran persnya, Kamis (31/3/2022).
Ronald menjelaskan, dasar hukum Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Ia menyampaikan, peran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tentang pembiayaan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Majelis Pengawas dibebankan pada DIPA Kanwil Kemenkumham program Direktorat Jenderal AHU.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Jakarta Ronald Lumbuun mengatakan, tujuan rapat koordinasi ini sebagai evaluasi terhadap kinerja notaris pada masa pengawasan MPD Periode 2021-2022. Baca juga: Rentan Dikriminalisasi, Notaris Minta Perlindungan Profesi Dihormati
“Di kesempatan ini juga diberikan penguatan dan sharing permasalahan yang dihadapi MPD dalam melaksanakan pengawasan terhadap notaris,” kata Ronald dalam siaran persnya, Kamis (31/3/2022).
Ronald menjelaskan, dasar hukum Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Ia menyampaikan, peran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tentang pembiayaan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Majelis Pengawas dibebankan pada DIPA Kanwil Kemenkumham program Direktorat Jenderal AHU.
Lihat Juga :